TANJUNG REDEB – Rencana penghapusan tenaga pendidik non-ASN mulai 1 Januari 2027 memunculkan kekhawatiran di Kabupaten Berau.
Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan pendidikan apabila tidak dibarengi solusi yang mampu menjawab kebutuhan riil sekolah di daerah.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan tenaga honorer selama ini memiliki peran penting dalam menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan, terutama di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru.
Menurutnya, tidak sedikit satuan pendidikan di wilayah kampung dan daerah terpencil yang bergantung pada keberadaan guru non-ASN untuk mengisi kebutuhan tenaga pengajar.
“Kalau tenaga honorer dihentikan secara menyeluruh tanpa ada pengganti yang memadai, tentu akan menimbulkan persoalan baru bagi dunia pendidikan kita,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Setelah itu, sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan merekrut maupun menganggarkan tenaga honorer.
Gamalis menilai kebijakan nasional tersebut perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.
Sebab, tantangan pendidikan di Berau berbeda dengan daerah perkotaan yang relatif mudah memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.
“Berau memiliki wilayah yang luas dengan kondisi geografis yang beragam. Tidak semua sekolah mudah mendapatkan guru ASN sesuai kebutuhan,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini guru honorer menjadi solusi untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik yang belum dapat dipenuhi melalui mekanisme penerimaan ASN maupun PPPK.
Karena itu, Pemkab Berau tidak ingin kebijakan penataan tenaga non-ASN justru berdampak pada hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Yang menjadi perhatian kami adalah jangan sampai ruang kelas ada, murid ada, tetapi gurunya tidak tersedia,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Berau berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna menyampaikan kondisi pendidikan di daerah.
Pemerintah daerah berharap terdapat kebijakan transisi atau skema khusus yang dapat mengakomodasi kebutuhan tenaga pengajar di wilayah seperti Berau.
Menurut Gamalis, reformasi birokrasi dan penataan kepegawaian memang penting, namun pelayanan pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama.
“Kami mendukung penataan yang dilakukan pemerintah, tetapi harus ada solusi yang menjamin proses belajar mengajar tetap berjalan,” pungkasnya. (Akm)













