Follow kami di google berita

Rapor Merah untuk 9 Perusahaan Berau, DLHK Sebut Memang Ada Catatan

TANJUNG REDEB – Munculnya rapor merah dari Kementerian Lingkungan untuk 9 perusahaan di Berau, menjadi warning bagi Pemkab Berau. OPD teknis yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau pun tak menampik jika memang ada beberapa catatan yang menjadi temuan saat melakukan pengawasan di lapangan.

“Kalau untuk mengeluarkan keputusan sampai rapor itu kewenangannya memang di pusat. Kabupaten hanya membantu melakukan pengawasan jika diminta,” ujar Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari ditemui Senin (25/5/2026) siang.

Dijelaskannya, untuk penilaian ini dilakukan sepenuhnya dari pusat atau Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sendiri. Dengan beberapa kriteria yang memang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Pihak perusahaan melakukan pelaporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL) untuk perizinan bidang lingkungan hidup bagi usaha dan kegiatan. Dan penilaian dilakukan berdasarkan laporan itu,” tambahnya.

Dikatakannya pula, untuk penilaian sepenuhnya menjadi hak kementerian. Karena pusat memang tidak melakukan pengawasan langsung ke lapangan, melainkan hanya sebatas dari hasil laporan yang masuk.

“Kalau untuk perusahaan yang kewenangannya ada di Provinsi, baru DLHK Kabupaten akan dilibatkan,” bebernya.

Untuk aturan penilaian pusat tentunya lebih ketat dari yang lain. Jika ada satu indikator atau laporan yang tidak terpenuhi, maka akan mempengaruhi penilaian indikator lainnya. Dengan kata lain, jika ada satu yang tidak terpenuhi, maka akan dianggap tidak taat.

“Jadi posisinya kita DLHK ini kalau ada pengawasan kita diminta bantu ya akan kita bantu. Tapi kita sendiri juga punya pengawasan sendiri karena ada beberapa yang izinnya memang dari DLHK Kabupaten. Dan untuk PLTU itu informasinya memang ada beberapa catatan yang membuat mereka mendapatkan rapor merah,” katanya.

Zulkifli berharap, perusahaan yang masuk dalam list catatan merah Kementerian Lingkungan itu bisa segera memenuhi persyaratan yang diminta. Karena bagaimanapun juga, aturan yang ada harus tetap dipatuhi jika ingin tetap beroperasi. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel