Follow kami di google berita

Korban Bertambah, Oknum Guru Ngaji Terancam 12 Tahun

TANJUNG REDEB – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus di Tanjung Redeb terus berkembang.

Pada tahap penyelidikan Polres Berau mengungkap jumlah korban bertambah, dengan total sementara sembilan anak, yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka.

Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto menyebut, tiga korban tambahan diketahui masih berstatus pelajar sekolah dasar. Temuan itu terungkap dari pendalaman penyidik terhadap laporan dan pemeriksaan yang terus berjalan.

“Total sementara sembilan korban. Kami masih dalami, kemungkinan masih ada korban lain,” tegasnya, Rabu (13/5/2026)

Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun, sejak tersangka mulai mengajar di sekolah tersebut. Bahkan, dua korban disebut telah lulus saat kasus ini terungkap.

“Aksi ini bukan baru terjadi. Sudah berjalan cukup lama,” ujarnya.

Menurut penyidik, tersangka berdalih tindakan tersebut dilakukan karena rasa sayang kepada para korban. Pengakuan itu disampaikan saat proses pemeriksaan.

“Pengakuannya karena sayang, tapi itu tetap perbuatan pidana,” kata Siswanto.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran tersangka dikenal sebagai sosok aktif di lingkungan keagamaan.

Selain mengajar mengaji, ia juga mengajar di sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan aktif dalam berbagai kegiatan seni religi.

Di masyarakat, tersangka dikenal sebagai tokoh panutan, bahkan menjadi imam di salah satu rumah ibadah di Tanjung Redeb. Fakta itu menambah keprihatinan warga atas kasus yang terungkap.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami proses sesuai hukum. Perlindungan anak jadi prioritas,” pungkasnya. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel