Follow kami di google berita

Tragedi Nasional Kereta Api di Bekasi Timur Perlu Evaluasi dan Pertanggungjawaban Negara

JAKARTA – Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur mendapatkan perhatian tak hanya dari masyarakat sekitar saja, namun juga seluruh Indonesia. Duka mendalam ini pun memicu tanggapan semua pihak termasuk dari Pusat Kajian Infrastruktur Strategis (PUKIS).

Dalam siaran persnya bernomor SP/13/PUKIS/04/2026, PUKIS memberikan sejumlah catatan terkait insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 kemarin. Pernyataan disampaikan Direktur Eksekutif PUKIS, M.Gibran Sesunan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

1. PUKIS menyampaikan duka cita yang mendalam atasinsiden kecelakaan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB.

2. PUKIS menilai kecelakaan kereta api di Bekasi Timur ini menjadi catatan kelam dalam sejarahperkeretaapian nasional. Karena itu, PUKIS mendesak Presiden Prabowo Subianto untukmelakukan evaluasi secara total dan menyeluruhterhadap sistem perkeretaapian nasional.

PUKIS juga mendorong adanya perombakan besar-besaran, termasuk mencopot pejabat-pejabat terkait di Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) demi kepentingan penyelidikan sekaligus untukakuntabilitas dan pertanggungjawaban publik.

3. PUKIS mendukung Komite Nasional KeselamatanTransportasi (KNKT) untuk bekerja secara transparandan akuntabel dalam menyelidiki penyebabkecelakaan kereta api di Bekasi Timur. PUKIS juga mengapresiasi peran para penanggap pertama (first responder) dan regu penyelamat yang bekerja di lapangan. Dalam kesempatan ini, PUKIS kembalimengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak secara langsung maupun tidak langsungterhadap kinerja KNKT dan BASARNAS serta turutmempengaruhi aspek keselamatan transportasi di Indonesia.

4. PUKIS menuntut pertanggungjawaban hukum kepadapihak-pihak terkait. Penyelidikan tidak boleh berhentipada aspek teknis-operasional, tetapi juga harusmenelusuri kemungkinan kesalahan atau kelalaianregulator, operator, serta pihak taksi hijau yang terlibat dalam kecelakaan ini.

5. Dari kejadian ini, PUKIS menyoroti lemahnyamanajemen keselamatan dan kedaruratan dalampenyelenggaraan perkeretaapian nasional, denganindikasi:

• Kecelakaan berawal dari insiden temperan KRL Commuter Line oleh mobil taksi hijau pada perlintasan di dekat Stasiun Bekasi Timur. Kejadian ini diduga mengakibatkan gangguansistem sehingga terjadi insiden lain yang lebih fatal antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line lainnya yang kebetulan beradapada lintasan tersebut. PUKIS menilai, dua insidenberbeda pada lintasan yang sama dalam sekuenswaktu yang berturut-turut menunjukkankemungkinan adanya korelasi antara dua kejadiantersebut. Terjadi efek domino akibat sistem gagal melakukan pemutusan /pengendalian dampak(containment) sehingga satu kejadian awal lantasberujung pada kejadian lanjutan dengan dampakyang lebih luas. Hal ini dapat disebabkan oleh faktor teknis (seperti masalah persinyalan), faktornon-teknis (misalnya kemungkinan human error), maupun kombinasi keduanya, yang kepastiannyamenunggu kesimpulan resmi dari KNKT.

• Pada menit-menit awal yang sangat krusial untukpenyelamatan, lokasi kejadian tidak langsungdisterilkan oleh petugas, terlihat dari adanyakerumunan besar pada saat awal penanganan.Bahkan sejumlah akun media sosial milik individualterpantau melakukan siaran langsung (live streaming) di tempat kejadian. Hal ini tentumembahayakan dan justru dapat menghambatupaya pertolongan dan penyelamatan korban.

6. PUKIS mendorong perbaikan dan peningkataninfrastruktur perkeretaapian di seluruh Indonesia. Khusus infrastruktur perkeretaapian di Jabodetabek, hal penting dan mendesak guna mencegahterulangnya kejadian serupa adalah pembangunanjalur kereta api dwiganda (double-double track) untukmemisahkan jalur KRL Commuter Line denganKereta Api Jarak Jauh (KAJJ), modernisasi sistempersinyalan kereta api, dan penanganan perlintasansebidang.

7. Terakhir, PUKIS mengkritik adanya pejabat yang tidakberkapasitas, tidak berwenang, dan tidakberkepentingan seperti Raffi Ahmad (Utusan KhususPresiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni) yang turut hadir memenuhi lokasikejadian. Hal ini menunjukkan kekacauan organisasipemerintahan serta ketidakpahaman akan tugas dan fungsi yang berpotensi mengganggu jalannya proses evakuasi di lapangan. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel