TANJUNG REDEB – Pemangkasan anggaran Dana Desa (DD) lantaran dialihkan untuk pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), juga berlaku di Kabupaten Berau. Dengan adanya kebijakan itu, pendanaan untuk kampung terpangkas hingga 50 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu ketika dikonfirmasi soal KDMP ini mengungkapkan jika pemangkasan DD itu tak bisa dihindari.
“Anggaran yang dialihkan untuk KDMP itu adalah pembangunan fisik dan yang lainnya. Dimana itu nantinya akan kembali menjadi aset kampung. Jadi sebenarnya anggaran itu juga dari kampung dan kembali ke kampung,” ujarnya ditemui beberapa waktu lalu.
Kalau dulu dana desa dapatnya Rp900 – 1 Miliar bahkan lebih, sekarang kisarannya hanya di angka Rp200-300 juta saja, karena memang nanti kembalinya juga ke desa masing-masing. DPMK tak punya kewenangan sama sekali mengatur itu, karena sudah jelas ada Permendesnya, Permenkeu, dimana untuk pembagian dana-dana prioritas untuk penggunaan dana desa sudah ditetapkan.
Pembentukan KDMP, dikatakan Tenteram merupakan program strategis nasional yang harus didukung hingga ke daerah. Dan kapasitas di daerah adalah di pemerintah kampung, untuk menyiapkan lahan pembangunan fisik.
“Ini kan ada beberapa OPD yang terlibat. Kalau DPMK itu mengawal pembentukan, mengawal musyawarah kampung (Musdes) untuk pembentukan. Kemudian nanti setelah pembentukan ada ranahnya Diskoperindag, mengawal legalitas seperti akte notaris dan sebagainya,” ungkapnya.
Tahun lalu, biaya akte notaris sebesar Rp2,5 juta melalui Diskoperindag. Jadi untuk penganggaran ada dari pusat dan juga pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah kita itu support di pembiayaan akto notaris, pembiayaan legalitas, badan hukum dan sebagainya itu. Kami DPMK mengawal pembentukan, nanti terakhir adalah mengawal Musdes untuk perencanaan penganggarannya,” bebernya.
Koperasi Desa Merah Putih ini, dijelaskannya juga berbeda dengan koperasi desa yang lain. Kalau koperasi Desa Merah Putih, kepala kampung itu otomatis adalah pengawas. Karena untuk penggunaan dana dan sebagainya termasuk menjadi aset.
“Kalau koperasi sawit, tidak ada urusan sama pemerintah kampung. Tapi kalau disini, untuk pembiayaan pembangunan fisik, kemudian perlengkapan dan sebagainya, ini kan baru fisik aja baru berapa yang selesai, cuma baru berapa kampung. Setelah fisik itu kan nanti ada perlengkapan-perlengkapan, termasuk yang kita dengar ada mobil dan sebagainya. Nah itulah yang dipakai dari dana desa selama 6 tahun,” pungkasnya. (Ard)













