Follow kami di google berita

Siap-siap, Usaha Pertamini Bakal Ditertibkan

TANJUNG REDEB – Permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau tak hanya sekadar antrian di SPBU. Menjamurnya penjual eceran hingga usaha Pertamini menjadi permasalahan lain yang harus segera ditindaklanjuti.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau sebagai OPD teknis pengawasan di lapangan pun mengakui jika keberadaan pengecer BBM bersubsidi hingga Pertamini, memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi mereka.

“Kalau merujuk pada Undang-Undang Migas, jelas sudah melanggar aturan. Dan kalau memang itu diberlakukan secara tegas, maka pemilik usaha Pertamini bakal ditertibkan, tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, ditemui beberapa waktu lalu.

Namun, hal ini juga masih diupayakan agar kebutuhan BBM khususnya di wilayah terpencil yang sulit menjangkau SPBU, bisa tetap ada.

“Pemerintah membuka ruang bagi wilayah yang jauh dari SPBU, untuk mengajukan izin atau rekomendasi distribusi BBM dengan kuota tertentu,” tambahnya.

Dirinya menambahkan, misalnya kampung seperti Radak, dimana tidak mungkin warga harus bolak-balik ke Tabalar hanya untuk membeli BBM dalam jumlah kecil karena akan habis di perjalanan.

Kebijakan ini ditujukan agar masyarakat di daerah terpencil tetap bisa mendapatkan akses bahan bakar tanpa harus menempuh jarak jauh. Menurutnya, melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat menetapkan kuota khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Langkah ini dinilai lebih realistis dibanding memaksakan warga mengakses SPBU yang jaraknya cukup jauh.

Meski begitu, ia mengakui bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil kebijakan kaku tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Kebutuhan masyarakat yang beragam, termasuk pekerja yang beraktivitas sejak dini hari, menjadi salah satu tantangan tersendiri dalam distribusi BBM.

Hotlan menyoroti jam operasional SPBU yang umumnya melayani BBM bersubsidi hanya pada pagi hari hingga pukul 10.00 WITA. Kondisi ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang bekerja lebih awal saat SPBU belum beroperasi.

“Seharusnya SPBU bisa beroperasi 24 jam, tapi kenyataannya terkendala ketersediaan kuota. Kalau dipaksakan buka terus, stoknya tidak mencukupi,” ungkapnya.

Sebagai alternatif, ia membuka peluang pemenuhan kebutuhan BBM dari jenis non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite, khususnya untuk masyarakat yang membutuhkan di luar jam operasional SPBU. Namun, hal tersebut tetap harus diatur melalui regulasi yang jelas dan ketat.

“Ini penting karena BBM sangat rawan terhadap risiko kebakaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari sudut pandang hukum, BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tetap tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan di luar jalur resmi. Sementara itu, peluang distribusi BBM non-subsidi masih terbuka selama memenuhi ketentuan yang berlaku. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel