Follow kami di google berita

Enam Aduan THR Masuk ke Disnaker Berau, Satu Sudah Clear

TANJUNG REDEB – Selama pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Berau sejak 3 Maret 2026 lalu, ada enam aduan yang masuk. Laporan aduan itu pun beragam dari berbagai sektor seperti dari pertambangan hingga transportasi.

“Benar ada aduan itu, dan sudah satu perusahaan yang kita panggil hari ini untuk mendengarkan dari kedua pihak, baik pelapor maupun yang terlapor,” terang Kepala Bidang Hubungan Industrial, Sony Perianda ditemui Rabu (1/4/2026) di ruang kerjanya.

Keenam perusahaan yang dilaporkan adalah PT.Kaltim Diamond Coal (KDC), PT.ACI, PT.Saeklindo Karya Nusantara, PT.Narindo atau PT.BST dan Bagong sebanyak dua laporan.

“Mayoritas laporannya karena ketidaksinkronan pemahaman aturan tentang pemberian THR, atau bisa dibilang miskomunikasi. Sehingga proses pemberian THR itu tertunda,” bebernya.

Untuk permasalahan yang paling sering dilaporkan adalah, mereka karyawan yang terkena PHK sebelum Lebaran. Dimana, jika merujuk aturan yang ada maka tetap mendapatkan THR jika PHK-nya masih terhitung 30 hari sebelum Lebaran.

Aduan yang masuk akan diselesaikan secara bertahap oleh Disnaker dengan cara memanggil satu persatu perusahaan yang dilaporkan. Namun jika memang tak kunjung ditemui jalan keluar atau keputusan bersama, maka akan diserahkan ke pengawas, dan bisa saja perusahaan terkena sanksi.

“Saat ini kita selesaikan dulu dengan cara duduk bersama. Dan dari pertemuan salah satu perusahaan dengan pelapor tadi, sudah ada keputusan bersama. Pihak perusahaan siap memberikan pembayaran jika ada surat dari Disnaker,” tutupnya.

Untuk jumlah aduan THR sendiri mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Jika tahun ini ada enam, di tahun 2025 lalu ada lima aduan. Dan permasalahannya pun hampir serupa. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel