Follow kami di google berita

Pajak Makan Minum Berau Capai Rp4,6 Miliar per Maret 2026

TANJUNG REDEB – Realisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman di Kabupaten Berau mencapai Rp4,61 miliar hingga Maret 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan penerimaan dari sektor tersebut sebesar Rp38 miliar sepanjang tahun ini.

Kepala Bapenda Kabupaten Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan realisasi penerimaan pajak makan minum per Maret 2026 tercatat sekitar 12,13 persen dari target tahunan.

“Untuk realisasi PBJT makan minum per Maret 2026 sebesar Rp4,61 miliar atau 12,13 persen dari target,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, sektor usaha kuliner menjadi salah satu sumber potensial dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Berau. Hal tersebut seiring dengan terus berkembangnya jumlah usaha restoran dan kafe di daerah tersebut.

Berdasarkan data Bapenda, saat ini terdapat 168 restoran dan 36 kafe yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Kabupaten Berau.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut, Bapenda juga melakukan berbagai upaya, di antaranya melalui pendataan potensi pajak serta penguatan sistem pelaporan transaksi usaha.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan Transaction Monitoring Device (TMD) pada sejumlah tempat usaha untuk memantau transaksi secara lebih transparan.

“Untuk restoran dan kafe yang sudah dipasang alat TMD saat ini sebanyak lima unit,” katanya.

Melalui berbagai langkah tersebut, Djupiansyah berharap penerimaan pajak dari sektor makanan dan minuman dapat terus meningkat sehingga memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah di Kabupaten Berau. (Man)

Bagikan

Subscribe to Our Channel