Follow kami di google berita

Posko Pengaduan THR Sudah Dibuka Disnaker

TANJUNG REDEB – Menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Posko ini disiapkan untuk mengantisipasi keterlambatan hingga persoalan pembayaran THR oleh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari mengatakan, posko tersebut menjadi salah satu langkah pengawasan agar perusahaan tetap memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada pekerja.

“Ada, kita buat posko pengaduan terhadap THR,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (6/3/2026).

Ia mengingatkan para pengusaha agar segera merealisasikan pembayaran THR kepada karyawan tanpa menunda hingga mendekati hari raya.

“Yang penting pengusaha harus memperhatikan THR sesegera mungkin dilaksanakan. Lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Disnakertrans Berau sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja di perusahaan. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

Selain itu, pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Disnakertrans Berau juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada dinas paling lambat tujuh hari setelah pembayaran dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri. (Man)

Bagikan

Subscribe to Our Channel