TANJUNG REDEB – Keberadaan gapura di wilayah perbatasan Kampung Kasai dan Kampung Batu – Batu tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan acuan penentuan batas wilayah administrasi kampung.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau Hendratno dalam menanggapi permasalahan batas Kampung Batu – Batu dan Kampung Kasai.
Ia mengatakan, gapura hanya bersifat simbolis dan tidak berkaitan langsung dengan penetapan tapal batas wilayah.
“Gapura itu sifatnya imbauan atau doa, seperti ‘selamat jalan, selamat sampai’. Jadi tidak bisa dijadikan dasar penentuan batas wilayah,” ujarnya.
Ia menyebut penetapan batas kampung memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, mulai dari peletakan patok batas, keterlibatan para pihak, hingga penandatanganan berita acara sebagai dasar administrasi pemerintahan.
“Terkait tapal batas ada SOP-nya. Patok harus jelas, siapa yang hadir, dan ada berita acaranya. Itu dasar administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, batas administrasi kampung berbeda dengan ruang aktivitas masyarakat. Batas kampung ditetapkan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik, bukan untuk membatasi aktivitas bertani warga.
“Yang penting jangan sampai berkembang menjadi konflik. Kalau sudah konflik, itu bukan lagi soal kebijakan,” pungkasnya. (Man)













