Follow kami di google berita

Disbun Ingatkan Jangan Tanam di Kawasan Hutan Lindung, Petani Diminta Hindari Risiko Hukum dan Lingkungan

‎TANJUNG REDEB – Dinas Perkebunan (Disbun) Berau kembali mengingatkan para petani dan pekebun agar lebih memperhatikan aturan tata ruang dalam menjalankan usaha perkebunan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi persoalan hukum dan lingkungan.

‎‎Lita menyampaikan bahwa sejumlah kasus sengketa lahan dan konflik pemanfaatan ruang kerap terjadi akibat aktivitas pertanian atau perkebunan yang dilakukan di dalam kawasan hutan. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan guna menjaga keberlanjutan usaha para petani.

‎“Lebih lanjut, dirinya berpesan kepada para petani dan pekebun agar tidak menanam pada kawasan hutan atau yang dilindungi agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

‎‎Ia menjelaskan bahwa penanaman di kawasan yang masuk kategori lindung dapat berimplikasi pada tindakan hukum maupun penghentian kegiatan. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi mengganggu ekosistem dan memicu bencana seperti erosi dan banjir.

‎Disbun Berau, kata Lita, siap membantu petani dalam mendapatkan informasi mengenai batas kawasan hutan, penataan lahan, hingga pendampingan untuk memulai usaha perkebunan yang sesuai aturan.

‎“Kami tidak ingin petani mengalami kesulitan di kemudian hari. Kepatuhan pada regulasi adalah langkah penting untuk melindungi usaha mereka sendiri,” ujarnya.

‎Dengan imbauan ini, pemerintah berharap kegiatan perkebunan di Berau dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik ruang di masa yang akan datang. (Adv/Ky).

Bagikan

Subscribe to Our Channel