Samarinda, 23 Juli 2025 – Hari Anak Nasional yang seharusnya menjadi momen perayaan dan perlindungan terhadap hak anak justru tercoreng oleh peristiwa memilukan di Samarinda. Seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun ditemukan dalam kondisi kaki terborgol di kawasan Bengkuring, Rabu (23/7), dan diduga kuat menjadi korban kekerasan oleh ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa ini mencuat setelah salah satu warga Bengkuring melihat anak tersebut dalam kondisi terborgol dan segera melaporkannya kepada Ketua RT serta Bhabinkamtibmas setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak berwenang membawa korban beserta sejumlah saksi, termasuk ibu sambung anak, ke Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Panit 3 Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Erry Irawan, mengonfirmasi bahwa sang ayah telah diamankan dan dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tindakan pemborgolan dilakukan karena anak dianggap “nakal” setelah menjatuhkan sepeda motor milik tetangga.
“Ya memang terkait itu semua tidak dibenarkanlah. Baik orang tua ataupun orang lain melakukan kekerasan terhadap anaknya,” tegas Ipda Erry.
Tindakan kekerasan ini pun menimbulkan keprihatinan mendalam, terlebih korban masih berusia belia dan sangat membutuhkan perhatian serta pengasuhan yang layak. Pihak kepolisian juga menemukan sejumlah luka di tubuh anak, yang diklaim oleh orang tuanya sebagai akibat perkelahian dengan teman dan akibat terjatuh saat melompat dari jendela.
Menurut informasi yang dihimpun, anak tersebut melompat dari jendela rumah dalam kondisi terborgol demi menyelamatkan diri, yang kemudian membuat warga sekitar menyadari adanya kejanggalan. Rumah tersebut merupakan milik ayah korban, yang diketahui berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di bagian kearsipan sebuah universitas di Samarinda, setelah sebelumnya bekerja sebagai sekuriti.
Masalah lain yang menghambat proses hukum adalah belum adanya identitas resmi atas nama si anak. Akta kelahiran maupun surat kelahiran belum dimiliki oleh korban, sehingga polisi masih mengandalkan keterangan dari orang tua terkait usia anak yang disebut 8 tahun.
Terkait dugaan penganiayaan lain seperti tidak diberi makan, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Yang jelas terkait pemborgolan tidak dibenarkan secara aturan dan secara hukum. Tapi dari segi kemanusiaan, anak ini juga masih butuh perhatian orang tua, apalagi keluarga ini masih punya anak-anak kecil lainnya,” ujar Erry.
Diketahui, ibu kandung korban telah bercerai dengan sang ayah dan tinggal terpisah di Balikpapan. Sementara itu, ayah korban kini hidup bersama istri kedua dan memiliki tiga anak kecil lainnya.
Polsek Sungai Pinang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan menyeluruh. Saksi penemu anak, Ketua RT, dan pihak keluarga akan terus dimintai keterangan untuk menggali apakah perlakuan serupa pernah terjadi sebelumnya. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan perlindungan terhadap hak anak.
Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa perlindungan anak di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, bahkan di hari yang seharusnya menjadi simbol peringatan hak-hak mereka.(*)













