Follow kami di google berita

8 Dapur SPPG Berau Dihentikan Sementara Operasionalnya

TANJUNG REDEB – Penghentian sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga berdampak di Kabupaten Berau. Total 8 dapur SPPG Berau yang mendapatkan warning penghentian ini.

Delapan SPPG itu adalah SPPG Berau Tanjung Redeb Karang Ambun, SPPG Berau Gunung Tabur, SPPG Berau Teluk Bayur Rinding, SPPG Berau Tanjung Redeb Gayam, SPPG Berau Tanjung Redeb 2, SPPG Berau Tanjung Redeb 3, SPPG Berau Sambaliung 2, dan SPPG Berau Tanjung Redeb 4.

Penutupan sementara ini berdasarkan surat yang dilayangkan Badan Gizi Nasional (BGN) pusat. Surat bernomor: 1204/D.TWS/3/2026 tentang pemberhentian operasional sementara, dengan total 74 dapur SPPG se-Kaltim, yang harus ditutup sementara.

Surat tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan itu dengan jelas menyebut jika dapur SPPG yang beroperasi di Berau belum sesuai dengan standar yang ada.

Dalam surat BGN itu juga dipaparkan jelas beberapa poin yang menjadi dasar penutupan dapur SPPG. Pertama, Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang

Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Kedua, laporan dari Koordinator Regional Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Maret

2026 terkait belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai

standar yang ditetapkan. Dan ketiga, pertimbangan Pimpinan Badan Gizi Nasional.

Sehubungan dengan dasar tersebut diatas, ditemukan bahwa SPPG terlampir belum

memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan. Dan mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu

gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional

Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung

sejak tanggal surat ini diterbitkan.

Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan

merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah

untuk SPPG dimaksud.

Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional, sebelum diterbitkannya surat ini.

Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah Saudara/i menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai.

Terpisah, Wakil Bupati Berau, Gamalis yang ditemui Senin (6/3/2026) siang dan dikonfirmasi tentang hal ini, mengaku belum mengetahui pasti terkait surat yang dilayangkan dari pusat. Namun, dirinya akan berupaya agar penutupan operasional ini tak terlalu berdampak bagi siswa penerima manfaat.

“Saya belum copy soal ini. Nanti kita kroscek dulu. Karena sebelumnya juga saya selalu mengupayakan terkait MBG ini hingga ke Kementerian,” pungkasnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel