Follow kami di google berita

Usai Beri THR ke Pekerja, Perusahaan Wajib Laporkan ke Disnakertrans Berau

A-News.id, Tanjung Redeb — Surat Edaran Bupati Nomor 560.288.3.PJK yang ditujukan untuk semua pimpinan perusahaan pada sektor Batu Bara, Sektor Industri, Sektor Perkebunan, Sektor Jasa dan Sektor lainnya meminta agar perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di lingkungan perusahaannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau, Junaidi mengatakan pada bunyi surat tersebut bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Memberikan THR keagamaan kepada, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, dan pekera/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha brdasarkan perjanjian kerja wakt tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” ujar Junaidi.

Bagi perusahaan yang telah mengatur adanya pemberian THR dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun dalam bentuk peraturan lainnya yang jumlahnya lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 8 maret 2016 tentang THR keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Maka THR dibayarkan kepada pekerja adalah sesuai dalam PK, PP, PKB maupun melalui bentuk lainnya yang sudah biasa diberikan,” jelasnya.

Besaran THR keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Permenaker tersebut memberikan ketentuan yaitu bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Adapun upah sebulan ( 1 bulan upah) yang diamsud dalam butir 3a tersebut yaitu upah pokok + tunjangan tetap.

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali 1 bulan upah,” jelasnya lagi.

“Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian maka pekerja yang telah mempunyi masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya lagi.

lalu pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 belas bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan arata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian, pemberian THR ini juga disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja kecuali adanya kesepakatan lain antara pengusaha dengan pekerja.

THR keagamaan juga wajib dibayarkan kepada pekerja paling lambat 7 (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kepada pengusaha dan pengurus unit kerja (PUK) serikat pekerja/serikat buruh setempat agar melaporkan pelaksanaan pemberian THR kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pemberian THR dilaksanakan,” pungkasnya. (ryn)

Bagikan

Subscribe to Our Channel