Follow kami di google berita

Tinjau Kembali Perhitungan Insentif Untuk PPPK

A-News.id, Tanjung Redeb — Ratusan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkumpul di Ruang RPJMD Bapelitbang Berau dalam rangka pengarahan Bupati kepada PPPK.

Arahan ini diberikan kepada PPPK agar tidak ada kesalahpahaman mengenai surat keputusan Bupati Berau yang berisi tentang intensif para ASN di lingkungan Pemkab Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih dalam arahannya mengatakan, sebagaimana yang diketahui UU No 5 Tahun 2014 bahwa ASN hanya ada dua yakni PNS dan PPPK.

“Kedua ASN ini tentunya memiliki manajemen yang berbeda. PNS yakni pegawai tetap sedangkan PPPK hanya bekerja dengan waktu yang telah ditentukan,” tuturnya.

Disisi lain PNS dan P3K diatur oleh peraturan yang berbeda, PNS diatur PP No 17 tahun 2020 yang terdiri dari 14 aspek. Yakni meliputi penyusunan, jabatan, promosi, mutasi,gaji tunjangan, pensiun dan lain sebagainya.

“Sedangkan p3k diatur PP no 49 tahun 2018 dan memiliki 9 aspek, yaitu penetapan kebutuhan, penilaian kinerja, gaji, tunjangan, perkembangan potensi, PHK dan perlindungan,” tuturnya.

Pemkab Berau juga memiliki komitmen untuk melakukan pembinaan dan pendataan non asn sesuai ketentuan yang diatur Menpan RB dengan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selain itu, dengan adanya PP 49 yang berlaku pada 28 November 2022 mendatang, seluruh pemerintahan tingkat pusat, provinsi, maupun daerah tidak ada lagi yang memiliki pegawai tidak tetap (PTT).

Sri menambahkan, jumlah PPPK saat ini yakni sebanyak 1600 orang. Dengan tersebut, tentu Pemkab Berau harus mengalokasikan gaji dan tunjangan P3K melalui ketersediaan anggaran yang daerah miliki.

“Dengan begitu, pemkab Berau akan tinjau kembali surat keputusan yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu, saya meminta jangan terpancing dengan hasutan atau provokasi,” katanya.

Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji dan tunjangan PPPK hanya sebesar Rp71 milyar. Artinya jika semua diakomodir dengan nilai sebelumnya akan memakan anggaran sekitar Rp 161 milyar.

“Selisihnya Rp90 milyar, tentu kita harus berpikir keras, bukan hanya p3k kita pikirkan, ASN, dan masyarakat Berau juga kita pikirkan,”lanjutnya.

Sri Junirasih menegaskan, akan kembali meninjau putusan tersebut dan akan melakukan penyesuaian dengan menambah kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan tahun 2023. Adapun anggaran tersebut termasuk gaji ke -13 dan THR.

“Kita tidak ada diskriminisasi PNS maupun PPPK, kita harap semua berjalan lancar, kita akan evaluasi kembali,”tandasnya. (yf/adv)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel