Follow kami di google berita

Terkait Pemindahan Lahan TPA Tanjung Batu, DLHK Berau Akui Hadapi Berbagai Kendala

A-news, Tanjung Redeb – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Log Pon, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan masih diupayakan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar lokasinya dipindah.

Pemindahan tersebut karena TPA dekat dengan pemukiman dan kawasan hutan mangrove yang dikhawatirkan mengganggu warga dan mencemarai lingkungan.

Kepala DLHK Berau Sujadi mengatakan, pemindahan TPA menjadi sedikit terkendala lantaran beberapa faktor. Antara lain, kesepakatan lokasi yang diinginkan ada ketidakjelasan.

Selain persoalan lahan, Sujadi juga mengaku masih terkendala anggaran serta peraturan Kementrian Agraria tentang Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dari Instansi Terkait.

“Seharusnya (pengelolaan sampah) itu bisa kita laksanakan dengan baik karena itu merupakan arah menuju destinasi wisata,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).

Meski begitu, Sujadi mengatakan, untuk menanggulangi agar sampah tidak terjadi penumpukan bisa dengan memanfaatkan incinerator yang berfungsi sebagai tempat pembakaran limbah.

“Minimal itu bisa mengurangi penumpukan sampah, apalagi disitu destinasi wisata,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, usulan pembebasan lahan seluas 5 Hektar untuk TPA baru pernah dibahas pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Pulau Derawan pada 2020 lalu.

Hanya saja, terkait tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Berau masih nihil meskipun kata Darwis, terkait peninjauan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah pernah dilakukan.

“Mungkin sementara ini kita tunggu-tunggu juga masalah pembebasan lahan itu belum ada, mungkin dikarenakan pandemi atau yang lainnya saya kurang tahu juga masalah itu,” kata Darwis.

“Besar kemungkinan, besar harapan kami bahwa nanti itu pembebasan lahan untuk TPA sampah itu ada di kampung kami,” tandasnya.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel