A-News.id, Tarakan – Perempuan berinisial MM (32) tega melakukan pencurian terhadap majikannya hingga mencapai Rp110juta. Padahal MM masih merupakan keluarga sang majikan.
Dikatakan Kasar Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra bahwa pihaknya telah berhasil membekuk MM yang merupakan pelaku pencurian uang terhadap majikannya sendiri.
MM melakukan pencurian dimulai pada Oktober 2024 lalu. Saat itu, majikan yang tidak disebutkan nama dan inisialnya ini merasa adanya kejanggalan pada uang yang selalu ia simpan didalam lemari.
“Uang korban (majikan) itu selalu berkurang, jadi korban memilih untuk melakukan pengecekan terhadap CCTV,” ungkap Randhya.
Dalam rekaman CCTV miliknya, korban melihat pelaku mengendap-endap masuk ke dalam kamar untuk mengambil uang yang diletakkan didalam lemari. Pelaku menggunakan anak kunci untuk membuka lemari tersebut.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mengambil uang korban dengan jumlah Rp25 hingga 30 juta. Hasil surian tersebut pelaku gunakan untuk membeli motor, HP bermerk Oppo, speaker, pakaian baru serta kebutuhan pokok sehari-hari.
“Pelaku mengaku tidak menghitung jumlah yang yang diambil. Anak kunci lemari yang berada didalam kamar korban juga diambil pelaku tanpa diketahui korban,” beber Randhya.
Namun berbeda pula pengakuan korban yang menyatakan bahwa dirinya merugi hingga Rp110juta. Korban menilai bahwa pelaku tega berbuat hal demikian, karena korban dan pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga, apalagi selama bekerja di rumah korban, pelaku tidak tinggal didalam rumah korban hanya pulang pergi saja.
Untuk diketahui, proses pencurian pelaku terhadap korban sudah dimulai Oktober 2024 hingga Januari 2025. Dari hasil kejahatannya, pelaku diamankan dan dikenakan pasal 362 juncto 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (bro)