Follow kami di google berita

Terbang Tak Perlu PCR Lagi, Cukup Antigen! Simak Penjelasannya

A-News.id – Syarat perjalanan bagi penumpang transportasi udara pada masa pandemi kini telah dapat menggunakan rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam.

Namun adapun ketentuan khusus bagi perjalanan transportasi udara agar dapat menggunakan rapid test antigen yaitu penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin sebanyak dua dosis, Serta ketentuan ini hanya berlaku untuk penerbangan antar kota atau kabupaten di wilayah Jawa – Bali.

Sementara itu, bagi calon penumpang penerbangan wilayah Jawa Bali yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, tetap diwajibkan untuk membawa hasil tes PCR yang berlaku selama 2×24 jam.

Adapun penerbangan luar wilayah Jawa – Bali yang masih berstatus level 3 dan level 4, tetap wajib membawa hasil tes PCR yang berlaku 2×24 jam dan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.

Untuk lebih lengkapnya berikut adalah infografis yang kami dapatkan dari media sosial instagram @bandarakalimarau.

https://www.instagram.com/p/CSdMpm4JC8u/?utm_source=ig_web_copy_link
Bagikan

Subscribe to Our Channel