Follow kami di google berita

TARIF LISTRIK PLN RESMI TURUN MULAI PER 1 OKTOBER 2020

ANEWS, Jakarta – Mulai Kamis 1 Oktober 2020  PT PLN (Persero) resmi menurunkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi. Pelanggan listrik nonsubsidi yang mendapatkan turun tarif ini ada 7 golongan.

Yaitu, rumah tangga berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, 6.600 VA ke atas. Kemudian, pelanggan bisnis berdaya 6.600 sampai dengan 200 kVA.

Lalu, pelanggan pemerintah dengan kapasitas 6.600 sampai dengan 200 kVA, serta penerangan jalan umum.

General Manager Unit Induk Distribusi (UID) PLN Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengatakan penyesuaian tarif listrik periode Oktober-Desember 2020 itu mengacu pada Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN pada 31 Agustus 2020 lalu.

“Per hari ini, penyesuaian tarif dasar listrik berlaku triwulanan. Untuk triwulan 4 berlaku 1 Oktober-31 Desember 2020,” ujarnya kepada awak media.

Doddy juga telah meminta bawahannya untuk melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tersebut ke pelanggan listrik wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mendukung kelancaran program pemerintah meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona.

“Juga agar sosialisasi sampai kepada  masyarakat dan pelanggan yang lebih luas,” terang dia.

Sebelumnya Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan pelanggan 7 golongan yang dimaksud adalah kelompok pelanggan bertegangan rendah.

Mereka mengalami penurunan tarif menjadi Rp. 1444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

“Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh,” jelasnya.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi turun sebesar Rp22,58/kWh menjadi sebesar Rp1.444,70/kWh.

Lihat juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020 Secara Online

Sementara, untuk  pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh. Untuk pelanggan tegangan menengah, seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Terakhir, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

“Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” imbuh Agung.

Penyesuaian tarif lanjut Agung juga sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. (irw/hrf/bir)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel