Follow kami di google berita

Tanggapi Keluhan Warga Akibat Aktivitas Tambang, Muhammad Samsun Akan Tindaklanjuti IUP CV. SSP

(Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun/Ist)
(Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun/Ist)

Anews.id, Samarinda – Wakil ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun menyoroti persoalan penolakan warga atas perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV. Sanga-Sanga Perkasa (SSP), di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).

Pasalnya, akibat adanya kegiatan pertambangan milik CV SSP sangatlah merugikan warga sering terdampak banjir lumpur.

“Beberapa tahun terakhir saya menerima aduan masyarakat lagi, karena pertambangan CV Sanga Sanga Perkasa (SSP) tetap beroperasi padahal izin usaha seharusnya telah berakhir,” ungkap Samsun sapaan karibnya. Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Samsun pun mengaku merasa aneh lantaran harus terdapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Kukar terlebih dahulu, lalu bisa mendapatkan izin. Namun, aktifitas tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari DLH untuk memberikan perpanjangan IUP CV. SSP.

“Ini sebagai temuan bahwa perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sanga-Sanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah, sebab DLH Kukar jelas menolak perpanjangan izin itu bahkan bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, Politisi PDI-Perjuangan tersebut menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV. SSP tersebut.

Perlu diketahui, bencana akibat aktifitas tersebut datang sejak kehadiran CV. SSP kurang lebih sekitar 10 tahun terakhir. CV hanya diberikan izin produksi di bawah 100 hektare dan menurut SK yang pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah berakhir sejak 2014.

Namun produksi pertambangan kembali dilanjutkan pada tahun 2018 hingga saat ini. Karena menurut CV SSP sendiri mereka telah mengantongi IUP berdasar Dinas ESDM Kaltim yang kewenangan saat itu memang berada di Pemerintah Provinsi. Meski pada tahun 2020 terdapat aturan baru yakni kewenangan pindah ke Pemerintah Pusat. (Adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel