Follow kami di google berita

Apresiasi Raperda Tentang Pengutamaan Bahas Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Sri Wahyuni Sebut Kaltim Miliki 16 Bahasa Daerah

(Foto: Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni/Ist)
(Foto: Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni/Ist)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni menyebutkan bahwa Pemprov Kaltim setuju dan menyambut positif serta memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah menginisiasi Rancangan Peratuan Daerah (Ranperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Hal tersebut itu diungkapkan Sri Wahyuni lantaran dilatarbelakangi dari konsekuensi logis dari keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dikhawatirkan secara perlahan akan menggerus keberadaan bahasa daerah atau bahasa asli Kalimantan Timur.

“Inisiasi rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi upaya dalam mengatasi ancaman kepunahan bahasa daerah Kalimantan Timur, akibat pembauran budaya dan jumlah penutur yang semakin hari semakin sedikit,” ungkap Sri Wahyuni saat membacakan Pendapat Gubernur Kaltim pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Selasa (31/1/2023).

Tak hanya itu, Sri Wahyuni menambahkan pihaknya saat ini tengah melakukan upaya pengutamaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah dalam dunia pendidikan. Melalui penerapan transformasi pendidikan yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), telah memberikan ruang gerak pada kearifan lokal yang dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Hal tersebut diwujudkan dalam dua jam mata pelajaran berupa kurikulum muatan lokal untuk wilayah Kalimantan Timur yang didalamnya terdapat pengembangan sumber daya alam (SDA), seni budaya, dan bahasa yang terdiri dari bahasa Kutai, bahasa Dayak, bahasa Paser, dan bahasa Berau.

“Kaltim memiliki sekitar 16 bahasa daerah dan tidak menutup kemungkinan itu berkembang dari sub-sub bahasa yang lain. Seperti masyarakat Dayak itu punya sub-sub suku yang memiliki bahasa-bahasa sendiri. Yang tercatat itu baru 16 dan bisa jadi akan lebih dari itu. Dengan adanya perda ini tentu kita inginkan pengayaan-pengayaan. Kita ingin pelaku atau penutur-penutur bahasa daerah itu terjaga, jangan sampai nanti hilang penuturnya, hilang jejaknya kita tidak punya lagi ragam bahasa daerah,” pungkasnya. (Adv/Kominfo Kaltim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel