A-news.id,Tanjung Redeb – Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan terkait maraknya aktivitas tambang dan jetty ilegal. Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut di wilayah Kaltim.
Salah satu titik yang kini tengah dalam pengawasan dan penyelidikan adalah Jetty Ponkor, yang terletak di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. Jetty Ponkor, yang telah menjadi perhatian satgas illegal mining, diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ada sekitar 10 titik yang akan diperiksa oleh tim penyelidik. Rencana tersebut mencakup wilayah yang lebih luas, dengan laporan yang dikirim dari Kukar ke Kejagung. Jika ditemukan pelanggaran, Kejagung akan mengeluarkan rekomendasi untuk penindakan lebih lanjut di beberapa wilayah yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal.
“Informasinya saat ini, sebagian tim sudah masuk ke Kabupaten Berau, dan beberapa titik di sana sebagai langkah awal penyelidikan,” kata sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.
Namun masyarakat mempertanyakan kewenangan Kejagung melakukan penyelidikan terkait tambang ilegal. “Kita bingung apakah penyelidikan ini dilakukan oknum atau memang dari Kejagung,” ujar sumber media ini.
Sementara itu, salah satu sumber A-news.id di lingkungan Kejagung RI membenarkan adanya tim Kejagung yang melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal di Kaltim.
“Yang saya tahu ada di Kurai Barat,” singkatnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membantah informasi yang menyatakan bahwa Tim Satgas Illegal Mining Kejaksaan Agung telah melakukan penindakan di kawasan Jetty Ponkor, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak terkait dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya, rompi dan spanduk yang digunakan oleh oknum tersebut bukanlah atribut resmi yang digunakan oleh Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa segala bentuk penindakan terkait illegal mining harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak dapat dilakukan tindakan paksa seperti penggeledahan atau penyitaan tanpa adanya dasar hukum yang sah.
“Kami ingin menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak memiliki hubungan apapun dengan Kejaksaan Agung dan hanya merusak citra institusi kami,” tambah Toni. (HD)