Follow kami di google berita

Tak Kunjung Selesai, Warga Pertanyakan Penyelesaian Pematangan Lahan PT. MER. Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

A-News.id, Tanjung Redeb – Meski waktu kerjasama pematangan lahan antara dewan pengurus korpri Kabupaten Berau dengan PT. Mineral Energy Resources (MER) sejak Desember 2021 dan telah berakhir pada Maret 2022 lalu, namun hingga kini belum ada tanda-tanda pengerjaan pembangunan perumahan yang direncanakan berlokasi di sekitar RT 09, Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Bukti selesainya waktu kontrak kerjasama pematangan lahan tersebut, sesuai dengan surat permohonan Nomor: 023/MER-KORPRI/XII/2021 yang dikeluarkan oleh PT. MER kepada dewan pengurus korpri Berau tertanggal 6 Desember 2021 lalu.

Kondisi pematangan lahan dalam jangka waktu menahun yang diindikasi belum juga selesai, membuat sebagian besar masyarakat mempertanyakan kinerja PT MER.

Selain itu, pematangan lahan itu diduga warga juga telah dimanfaatkan untuk kegiatan lain, dalam hal ini adalah pengangkutan batu bara. Yang justru membuat masyarakat setempat resah.

“Secara logika pasti kita warga yang memang berdekatan dengan lokasi disini (pematangan lahan PT. MER, RT 09, Bedungun) tentu ada merasa resah,” demikian ujar warga, Sugiono yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pematangan lahan, Jumat (17/6/2022).

“Memang ini pengerjaan lahan ini sudah lama sekali entah tahun berapa, intinya sampai sekarang kayanya belum selesai diratakan, terkait kegiatan pertambangannya, iya betul memang ada,” tambahnya.

Fakta tersebut, kemudian memicu warga bersuara, agar aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah bisa mengorek terkait keganjilan pematangan lahan yang dikerjakan oleh PT. MER. Pasalnya, menurut warga setempat, pembangunan perumahan di lokasi lahan yang tak kunjung selesai itu sejatinya adalah hal yang diharapkan oleh korpri, khususnya untuk para pegawai yang belum mempunyai rumah.

“Padahal menurut saya, pembangunan perumahan itu sangat diharapkan oleh korpri, untuk pegawai-pegawai yang belum punya rumah,” kata warga lain, Yadi.

“Kita minta pihak berwajib. Kejaksaan, Kepolisian untuk memeriksa terkait pematangan lahan itu. Kok bertahun-tahun itu belum selesai-selesai? Apa sih permasalahannya?,” tanya warga tersebut.

Desakan itu kata warga, perlu segera direspon dan segera dicari tahu akar permasalahannya. Karena sudah jelas persoalan pembangunan perumahan di atas pematangan lahan itu hingga kini masih juga nihil.

“Itu masalah di tengah kota. Tanah berlubang-lubang, kan itu pematangan lahan. Bukan untuk diambil atau ditambang,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Bedungun, Yudi Sasmita yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan jika lokasi sekitar RT 09, sudah lama ada pengerjaan pematangan lahan. Namun demikian, ia selaku pejabat setempat, enggan berkomentar banyak. Lantaran ia mengaku, bahwa pihak kelurahan hanya sebatas menerima laporan dari warga, kemudian menindaklanjutinya ke pemerintah daerah.

“Karena kami tahunya, PT. MER itu memang urusannya dengan Korpri. Jadi terkait (pematangan) lahan itu ya urusannya dengan Korpri, terkait izin segala macam. Jadi memang tidak pernah lewat kami,” katanya saat dijumpai di kantor Kelurahan Bedungun, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Tanjung Redeb.

“Selama itu belum ada penyampaian dari warga ke kami, ya kami juga belum bisa berkomentar, apalagi terkait izin yang sudah habis mulai kapan?, kalau aktivitas (pematangan lahan) pasti tahu,” tandasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel