A-News.id, Tarakan – Bak serigala berbulu domba, wanita berinisial EW tega mencuri emas 10 gram. milik sahabatnya sendiri. Tak hanya melakukan tindak pencurian, namun EW memberi ancaman kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, APK Randhya Sakhtika Putra mengatakan bahwa kejadian ini bermula pada 1 Oktober 2024 lalu, korban yang merupakan sahabat EW ingin menghadiri acara keluarga yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Pamusian Tarakan Tengah.
Saat hendak bersiap-siap, korban pun membuka lemari pribadi miliknya, korban tak menemukan emas 10 gram yang biasa ia letakkan didalam kotak emas di dalam lemari.
“Biasanya emasnya itu posisi tempatnya disitu. Tidak. diubah-ubah. Tapi ternyata hilang,” ungkap Randhya.
Kaget melihat emasnya hilang, korban segera mencari-cari hingga membongkar lemari pribadi miliknya namun tak jua ia dapatkan. Seketika itu, korban langsung menemui beberapa orang rekannya yang sering berkunjung ke kamar kosannya dengan harapan mendapat informasi keberadaan emas miliknya. Namun korban tak jua mendapat kabar.
Pasca melakukan berbagai upaya, korban akhirnya menyerah dan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian atas dugaan pencurian.
Hasil laporan korban segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Tarakan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Tarakan berhasil menemukan pelaku yang ternyata sahabat karib korban.
“Pelaku sering ke kosan korban dan merupakan teman dekat korban. Bisa dibilang pelaku ini sahabat korban, jadi tidak ada rasa curiga,” ungkap Randhya.
Jika diuangkan, emas 10 gram ini dapat terjual dengan harga Rp 13juta. Emas tersebut sempat digadaikan pelaku ke pegadaian dengan harga Rp 10juta.
“Saat itu pelaku tahu bahwa sahabatnya memiliki emas. Tapi tidak ada kecurigaan,” katanya.
Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku khilaf karena telah tega mencuri emas milik sahabat sendiri.
Tak hanya mencuri emas milik sahabatnya, namun pelaku juga menghubungi korban dengan menggunakan DM Instagram melalui user rahasia pelaku. Isi DM tersebut menyatakan bahwa pelaku mengetahui keberadaan emas tersebut, namun jika korban ingin mengetahui lokasi emas berada, korban harus menyetor Rp 1juta lebih dulu.
Saat itu, korban curiga bahwa pelaku merupakan orang sekitarnya sebab hanya orang sekitarnya yang mengetahui tentang dirinya yang kehilangan emas.
Atas perilakunya, pelaku dikenakan pasal dipersangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (bro)