Follow kami di google berita

TAK DIHADIRI DIRUT PT. SKJ, DPRD BATALKAN RAPAT

ANews, Tanjung Redeb – Rapat dengar pendapat antar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau dengan PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) yang menyoal terkait permasalahan tenaga kerja, dampak lingkungan hidup dan penggunaan koridor dibatalkan, Senin (12/4/2021).

Pembatalan tersebut buntut dari perintah anggota dewan yang mengharuskan Direktur Utama PT. SKJ hadir dalam rapat. Namun lantaran yang bersangkutan berada di luar kota kehadirannya pun diwakilkan oleh kuasa hukum dan beberapa staf yang menangani terkait persoalan yang ingin dibahas.

Kuasa Hukum PT. SKJ Antoni Sianipar mengaku, kalau Direktur Utama yang diminta hadir keadaannya sedang berhalangan karena kurang sehat. Di sisi lain, Antoni yang sebelumnya dimandatkan untuk mewakili secara umum sudah siap untuk menjawab semua pertanyaan terkait permasalahan yang akan dibahas dalam rapat.

“Dia kurang sehat juga di Surabaya, kami sudah ada surat kuasa harusnya kan didengar dulu apa yang menjadi persoalan kita, kalau yang bisa kami tampung kami tampung, kalau perlu kami jawab, kami jawab,” ucapnya.

“Padahal sebenarnya kami disini berwenang kuasa hukum itu mewakili direktur utama, ada kuasanya kok bukan saya karyawan, kalau saya karyawan mungkin kapasitasnya sebagai karyawan biasa. Kalau kuasa hukum, pengacara segalanya boleh dan bertanggungjawab atas kuasa yang diberikan,” tambahnya.

Tak hanya itu, wakil rakyat itu juga rencananya akan melakukan upaya penjemputan paksa Direktur Utama PT. SKJ.

“Tergantung dewan, katanya mau dijemput paksa silahkan hak mereka toh, tapi apakah harus demikian hukum kita, ini bukan tindak pidana tapi kan ini cuma sekedar rapat dengar pendapat,” ujar Antoni.

“Saya nanti akan sampaikan ke beliau (Dirut PT. SKJ) daripada harus malu kan, karena kita harus pertimbangkan supaya jangan sampai ada upaya paksa,” pungkasnya.

Berdasarkan dengan mekanisme rapat, Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai menyampaikan akan mengagendakan Kembali pertemuan dengan PT. SKJ.

“Karena ini sudah kesekian kalinya, kita berharap ada penyelesaian. Ada penyelesaian, kita undanglah pengambil keputusan. Kita akan coba hubungi langsung Direktur-direktur nya yang saya kenal kalau memang tidak bisa ada gelagat memang tidak mau kita bisa panggil paksa,” tegasnya.

“Kalau agendanya banyak yakni permasalahan tenaga kerja, dampak lingkungan hidup dan penggunaan koridor kemudian bahkan ada sidak anggota dewan yang ditolak di pintu portal (PT. SKJ) itu sudah pelecehan itu, Kita minta kerjasama yang baik dari perusahaan,” tambahnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel