Follow kami di google berita

SUDAH TRANSPARANKAH PELINDO ATAS PEMUNGUTAN KONTRIBUSI JASA KEPELABUHANAN SELAMA INI?

Muara Pantai Berau, Kalimantan Timur.

ANEWS, Berau – Ada sejumlah jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sebagaimana Permenhub PM 77 Tahun 2016, yang dikenakan kepada pengguna jasa, termasuk di Kabupaten Berau.

Jenis PNBP jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a yang terdiri dari :

  1. Pelayanan Jasa Kapal
  • Jasa labuh
  • Jasa pemanduan di pelabuhan umum, TUKS dan Tersus yang diselenggarakan oleh KUPP.
  • Jasa penundaan di pelabuhan umum, TUKS dan Tersus yang diselenggarakan oeh KUPP.
  • Kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan.
  • Kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus, dan
  • Jasa tambat

 

  1. Pelayanan Jasa Barang
  • Jasa dermaga
  • Jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan, dan
  • Jasa penumpukan di pelabuhan.

Dan juga jenis PNBP jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang terdiri dari atas: yang kurang lebih sama dengan jenis PNBP jasa kepelabuhan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial diatas.

Khusus untuk kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan di Berau dilimpahkan ke Pelindo yang melaksanakan kegiatan dan memungut serta mengumpulkan PNBP dari para pengguna jasa, yang nantinya disetorkan ke negara setelah melaporkan nilai PNBPnya ke KUPP, yang kemudian memberikan kode billing untuk Pelindo setorkan ke kas negara.

Penarikan jasa kepelabuhan sebagaimana ketentuan di atas berlaku pada pelabuhan-pelabuhan termasuk di pelabuhan Tanjung Redeb dan Muara Pantai yang ada di Kabupaten Berau, yang dilakukan Pelindo, pihak yang diberi pelimpahan oleh KUPP Kelas II Tanjung Redeb untuk melaksanakannya.

Hanya saja sejauh ini belum ada mekanisme yang bisa mengetahui berapa jumlah besaran konstribusi pengguna jasa tambat, bongkar muat dan pemanduan / penundaan serta jasa kepelabuhananya yang dipungut Pelindo, sebagaimana Peraturan Menteri No 77 Tahun 2016 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2016  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan itu, kontribusi jasa kepelabuhanannya dipungut dan dilaporkan Pelindo ke KUPP untuk disetorkan ke negara. Apa mekanisme yang dapat dilihat secara transparan berapa jumlah yang dipungut dari pengguna jasa secara keseluruhan, dan dari pengguna jas mana saja yang dipungutnya, dan jumlah yang dilaporkan ke KUPP untuk mendapatkan kode billingnya?

Seperti informasi yang diperoleh dari sumber ANews, Kamis, 26/11 bahwa dari jasa pemanduan dan penundaan kapal serta bongkar-muat batubara Berau Coal di Muara Pantai, Pelindo mendapatkan Rp 250 juta per bulan, sementara keperluan minyak, air minum, dan air bersih ditanggung pemilik barang. Dan sumber Anews menyebutkan mesin daya armada yang digunakan tidak memenuhi syarat ketentuan di peraturan menteri perhubungan.

Ketika ANEWS menghubungi Robert, GM Pelindo untuk konfirmasi lebih lanjut, dia bilang sudah tidak ada lagi yang perlu dikonfirmasi. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel