TANJUNG REDEB – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 juga berlaku di Berau. Dengan adanya aturan baru ini, ternyata puluhan Kampung di Berau tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) secara utuh. Di tahap kedua ini, total 68 Kampung yang tidak bisa melakukan pencairan DD tahap dua ini, lantaran keterlambatan penyerahan SPJ.
“Artinya hanya 32 Kampung dari total 100 Kampung yang berhasil mencairkan Dana Desa tahap kedua. Tapi untuk penyaluran keseluruhan di seluruh Kampung sudah 100 persen. Kampungnya yang lambat setor administrasi makanya tidak bisa dicairkan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Berau, Tenteram Rahayu ditemui beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan Dana Desa Tahap II seharusnya sudah dapat dilakukan sejak pertengahan tahun. Namun, banyak kampung yang baru menyelesaikan proses pengajuan pada bulan September 2025, bertepatan dengan mulai berlakunya PMK 81, sehingga sejumlah kegiatan tidak dapat dilanjutkan.
“Dana earmark tidak ada masalah. Yang tidak bisa cair itu non-earmark. Ini sebenarnya jadi pelajaran untuk kami bahwa pengelolaan keuangan kampung itu harus tertib dan cepat,” katanya.
Meski banyak Kampung tak bisa mencairkan DD tahap dua, tapi tidak berdampak signifikan terhadap operasional pemerintahan kampung di Berau. Pasalnya, kebutuhan insentif seperti honor RT, kader posyandu, PAUD, dan kegiatan sosial tidak dibebankan pada Dana Desa, melainkan ditopang melalui Anggaran Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan anggaran pusat, di tahun 2025 ini, untuk Kabupaten Berau sendiri, menurut data DJPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) total Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk desa di Kabupaten Berau sebesar Rp101.530.656.000. Rinciannya adalah alokasi dasar sebesar Rp56 Miliar lebih, alokasi formula sebesar Rp40 Miliar lebih, dan alokasi kinerja sebesar Rp4 Miliar lebih.
Jumlah dana desa itu muncul pasca ditetapkannya UU Nomor 62 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025, dimana untuk dana desa total Rp 71 Triliun itu terdiri atas Rp 69 Triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, dan Rp 2 Triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan. Desa Gunung Sari tercatat menerima Dana Desa 2025 paling tinggi, yakni lebih dari Rp2,3 miliar. Diikuti Desa Tembudan, Desa Long La’ai hingga Desa Merapun. (Ard)













