Follow kami di google berita

Sidang Paripurna Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji Walk Out Dan Sebut DPRD Kaltim Berpotensi Digugat

A-News.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pengumuman pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK dengan Hasanuddin Mas’ud. Selasa (2/11/2021) lalu.

Bahkan di sidang paripurna tersebut sempat terjadi perdebatan hingga diwarnai walk out nya wakil ketua DPRD Kaltim, Seno Aji lantaran pendapatnya dalam sidang tersebut tidak digunakan.

“Kan saya sampaikan kita ini harus menghargai kedua sisi walaupun itu internal partai lain baik dari sisi beliau (Makmur HAPK) maupun sisi fraksi. Kalau yang satunya masih bersengketa maka kita harus sabar Kita harus mendudukkan masalah ini dengan benar,” ungkap Seno Aji saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. Kamis (4/11/2021).

Tapi pendapat saya ini tidak digubris maka saya putuskan untuk mengundurkan diri dari sidang paripurna ini,” sambungnya.

Seno Aji menambahkan pada saat awal rapat paripurna itu digelar para peserta tidak kuorum namun fraksi lain segera menelepon anggotanya untuk datang.

“Awalnya tidak kuorum, namun beberapa fraksi langsung menelepon anggotanya sehingga rapat ini jadi kuorum,” tambahnya.

Bahkan Seno Aji menegaskan bahwa fraksi Gerindra tidak mendukung langkah tersebut lantaran tidak sesuai dengan undang-undang partai politik yang ada.

“Intinya kami dari fraksi Gerindra tidak mendukung langkah itu karena menurut kami itu bukan langkah yang elegan dalam berpolitik. Dan kami tidak akan bertanggungjawab jika adanya tuntutan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Disinggung adanya cacat hukum dalam rapat paripurna tersbeut, Seno Aji menilai kemungkinan DPRD Kaltim akan dituntut oleh pihak Makmur HAPK

“Potensi hukum gugatan perdata pasti akan dilakukan oleh pihak Pak Makmur HAPK bahwa paripurna ini cacat hukum. Saya juga sudah menyampaikan berulang-ulang kali, paripurna ini cacat hukum, tapi karena adanya desakan, pimpinan lain sepakat juga,” bebernya.

Kendati itu, Seno Aji menambahkan Gerindra menolak bukan karena membenci, namun agar DPRD bisa bersabar menunggu putusan hingga Inkracht.

“Kami (Gerindra) tidak ada bela sana bela sini, jadi ini memang murni agar DPRD bisa bersabar sampai keputusan Inkracht,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengatakan kehadiran anggota dewan sesuai absensi tidak memenuhi syarat secara kuorum untuk menyepakati kesepakatan, walaupun 14 anggota dewan mengikuti paripurna secara virtual.

“Yang hadir di rapat 24 orang, belum kuorum,” ujar Jawad Sirajuddin.

“Fraksi PAN pada prinsipnya tidak ingin mencampuri urusan internal partai Golkar. Namun alangkah lebih baiknya jika proses gugatan Pak Makmur di PN dijadikan pertimbangan,” sambungnya.

Secara personal, Jawad menilai untuk proses-proses ke depan, politisi PAN tidak akan terlibat. Sikapnya pun bukan sikap fraksi melainkan sikap posisi politiknya.

“Karena ada proses hukum yang berjalan dan sudah diterima semua anggota dewan melakui di PH pak Makmur yang meminta kesempatan untuk menyelesaikan gugatan. Jika ini diteruskan, resikonya ada potensi gugatan hukum baik materil dan immateril,” pungkasnya. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel