Follow kami di google berita

Sidak Ke THM Berkedok Restaurant, Walikota Temukan Puluhan Botol Miras Tak Berizin

(Foto: Walikota Samarinda, Andi Harun saat melaksanakan Sidak di salah THM/Ist)
(Foto: Walikota Samarinda, Andi Harun saat melaksanakan Sidak di salah THM/Ist)

Anews.id, Samarinda – Upaya Pemerintah kota (Pemkot) untuk memberantas minuman keras (miras) tanpa izin terus dilakukan.

Bahkan kali ini, Pemkot Samarinda kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM). Pada hari Sabtu (10/12/2022) malam tadi.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Walikota Samarinda, Andi Harun dilakukan di jalan S.Parman, kecamatan Samarinda Ulu.

Dari hasil sidak tersebut, ternyata benar adanya bahwa THM yang berkedok restaurant tersebut tak memiliki surat izin penjualan miras.

“Ini sudah lama saya pantau. Dan malam ini kita eksekusi, kita temukan ada puluhan miras tidak memiliki izin,” ungkap Andi Harun kepada awak media.

Tak hanya itu, sidak yang dilakukan Walikota pun sempat membuat para pengunjung terkejut. Pasalnya, beberapa pengunjung sedang melakukan nonton bareng (nobar) piala dunia Qatar 2022, antara Portugal VS Maroco.

AH sapaan karibnya itu pun tetap memperbolehkan nobar tersebut terlaksana. Namun, ia meminta agar musik segera di stop.

“Nobar tetap berlanjut,” ucap AH yang disambut para penikmat sepak bola.

Tak hanya itu, saat melakukan pemeriksaan pengelola THM tidak bisa menunjukkan surat izin peredaran miras yang dijual mereka. Alhasil, puluhan botol miras pun harus disita petugas Satpol PP Kota Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Izinnya nya tidak ada, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) mereka tidak sesuai, hanya ijin restoran, tidak ada ijin miras, ini ilegal,” tegas AH

Setelah dicek lebih dalam, didapati pengelola juga kedapatan menunggak pembayaran pajak daerah rentan waktu 2022.

“Kami cek mereka tidak bayar pajak, harus diselesaikan. Namun saya kasih kebijakan untuk dicicil agar tidak memberatkan. Kalau tidak bayar, PAD kita yang rugi,” ujarnya.

Atas temuan ini, Satpol PP atas nama pemerintah Kota Samarinda menyegel tempat hiburan malam ini.

“Tempat ini kami segel sementara waktu sembari pengelola memenuhi kewajibannya. Karena ijinnya restoran, resto nya tetap boleh beroperasi, tapi bar tidak boleh, turunkan semua atribut yang mengindikasikan bar,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak pengelola THM pun mengakui kesalahannya dan akan segera menyelesaikan semua proses sesuai ketentuan berlaku.

“Kami salah dan akan segera kami perbaiki,” tandasnya.

 

 

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel