Follow kami di google berita

Sekarang OPD yang Perlukan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Wajib Siapkan DPPT

A-News.id, Berau – Sebagai pedoman atau acuan terkait pengadaan tanah oleh pemerintah bagi pembangunan untuk kepentingan umum saat ini mengacu ke aturan dan ketentuan baru sebagai salah satu turunan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 (Omnibus Law), yaitu Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Hal itu disampaikan Gindo Maruli, M. S, SiT, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, serta Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan – Kantor Pertanahan Kabupaten Berau (5/10) saat ditemui di kantornya.

“Sekarang setiap pengadaan tanah, pembebasan tanah, masing-masing OPD yang mau memerlukan tanah menyiapkan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah). Kalau DPPTnya sudah dilengkapi, karena ada disana (aturan) termasuk dalam melengkapi DPPT itu banyak pertimbangan-pertimbangan kajian teknisnya, baru masuk ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Merujuk ke Permen ATR/Kepala BPN dan PP yang baru itu, jelas Gindo, masing-masing OPD yang akan mengadakan pengadaan atau memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus menyiapkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) terlebih dahulu.

DPPT disusun oleh OPD yang memerlukan tanah dalam tahapan perencanaan pengadaan tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Tahapan pengadaan tanah itu, lanjut Gindo, ada perencanaan, setelah perencanaan ada persiapan, setelah itu pelaksanaan, baru penyerahan. Tahapan perencanaan dan persiapan ada di masing-masing OPD, sementara tahapan pelaksanaan dan penyerahan ada di BPN.

Tata Laksana Penyusunan DPPT meliputi tahapan persiapan; pelaksanaan; penetapan; dan pengajuan DPPT.

Instansi yang Memerlukan Tanah menyusun rencana Pengadaan Tanah.
Dalam menyusun rencana Pengadaan Tanah, Instansi yang Memerlukan Tanah berkoordinasi dan bersinergi dengan Instansi teknis terkait dan dapat melibatkan
Lembaga Profesional dan/atau Ahli. Instansi teknis terkait mendukung dalam penyediaan data bagi Instansi yang Memerlukan Tanah dalam penyusunan DPPT.

Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk DPPT yang ditetapkan dan menjadi tanggung jawab pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah.

DPPT disusun berdasarkan studi kelayakan yang mencakup Survei sosial ekonomi; Kelayakan lokasi; Analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat; Perkiraan nilai tanah; Dampak Lingkungan dan Dampak Sosial yang mungkin timbul akibat dari Pengadaan Tanah dan pembangunan; dan Studi lain yang diperlukan.

OPD atau instansi yang memerlukan tanah dalam penyusunan DPPT dapat dilakukan dengan membentuk tim penyusunan DPPT atau secara mandiri dengan melibatkan instansi teknis terkait dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk mendukung penyediaan data.

Naskah DPPT yang telah diselesaikan dan disepakati, ditetapkan oleh pejabat Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai dengan kewenangannya. Sesuai tahapannya, DPPT nanti akan diverifikasi oleh tim verifikasi yang ditunjuk.

RIngkasnya, Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) terdiri dari Daftar gambar (kalau ada) dan Daftar Lampiran seperti :

Dokumen Studi Kelayakan, yang memuat Survei Sosial Ekonomi, Kelayakan Lokasi, Analisis Biaya dan Manfaat Pembangunan Bagi Wilayah dan Masyarakat, Perkiraan Nilai Tanah, Dampak Lingkungan dan Dampak Sosial Yang Mungkin Timbul Akibat Dari Pengadaan Tanah dan Pembangunan dan Studi Lain Yang Diperlukan.

Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, yang berisi antara lain Daftar Gambar (jika ada) dan Daftar Lampiran yang terdiri Kesesuaian dengan Rencana tata Ruang Wilayah dan Prioritas Pembangunan Nasional/Daerah.

Letak Lokasi Rencana Pembangunan, yang memuat wilayah administrasi, Kondisi geografis, Titik koordinat batas bidang, Analisis kelayakan lokasi.

Luas Tanah Yang Dibutuhkan, yang memuat Perkiraan kebutuhan luas tanah per wilayah administrasi desa/kelurahan, Perkiraan kebutuhan luas tanah keseluruhan.

Gambaran Umum Status Tanah, yang berisi Penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, Bangunan dan tanam tumbuh, Jenis usaha serta benda lain yang dapat dinilai.

Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah, yang memuat Perkiraan waktu yang dibutuhkan terkait dengan tahun anggaran, Jadwal kegiatan serta perkiraan waktu pelaksanaannya.

Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan.

Perkiraan Nilai Ganti Kerugian, dari Tanah, Ruang Atas Tanah dan Bawah Tanah, Tanam Tumbuh, Benda yang berkaitan dengan tanah dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai, serta Dampak Sosial yang mungkin timbul terhadap kegiatan Pengadaan Tanah tersebut.

Rencana Penganggaran, yang memuat Besaran Dana, Rincian Alokasi Dana
Rincian Alokasi Dana untuk Persiapan, Pelaksanaan, Penyerahan Hasil, Administrasi dan digitalisasi dokumen, Rincian Alokasi Biaya Operasional dan Biaya Pendukung, Biaya Penilai Pertanahan, Nilai Ganti Kerugian , Biaya beracara di Pengadilan dan Biaya Sertipikasi. (redaksi)

Bagikan

Subscribe to Our Channel