Follow kami di google berita

Sejak 2019 Satreskrim Polres Berau Berhasil Ungkap 7 Kasus TPPO, 4 Perkara Libatkan Anak di Bawah Umur dan 3 Kasus Korban Dewasa

A-News.id, Tanjung Redeb – Kasus ekspolitasi anak atau mempekerjakan anak dibawah umur pernah terjadi di Berau.

Dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, sejak tahun 2019 hingga Juni 2023 terdapat 4 perkara eksploiyasi anak.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah pernah menangani terkait kasus ekploitasi anak tersebut.

Dimana, anak-anak dibawah umur itu dipekerjakan sebagai wanita penghibur di tempat karoke dan hiburan lainnya.

Tidak hanya itu, dibeberapa kasus, anak tersebut juga memberikan pelayanan plus-plus terhadap pria hidung belang.

“Sudah beberapa kali kami mendapati kasus seperti itu,” ujarnya.

Dikatannya, kasus eksploitasi anak tersebut hingga saat ini terus menjadi perburuan pihaknya.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan, jika ada laporan terkait prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur,” katanya.

Selain itu, untuk persoalan muncikari, pihaknya menyebut sejak tahun 2019, ada 3 perkara yang telah berproses.

“Dua kasus berhasil diungkap tahun ini,” terangnya.

Lebih lanjut, bersamaan dengan persoalan muncikari, pihaknya menyebut Unit Renakta Ditipidum Polda Kaltim pernah mengungkap kasus serupa yang terjadi di Bumi Batiwakkal.

Dimana, seorang pria yang diduga menjadi muncikari berhasil diamankan di sebuah tempat hiburan malam (THM).

“Dalam rilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan oleh Polda Kaltim beberapa waktu lalu, terdapat 26 kasus muncikari yang berhasil diungkap jajaran Polda Kaltim. Dua diantaranya, di Berau,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel