Follow kami di google berita

Satu Ekor Orang Utan Dilepasliarkan

ANews, Kelay – Satu ekor orangutan dilepasliarkan di Hutan Lingdung Sungai Lesan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Centre for Orangutan Protection-Borneo Orangutan Rescue Alliance (COP-BORA) dan Kesatuan Pemangkuan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (19/6/2021).

Orang utan bernama Gisel berjenis kelamin betina itu sebelumnya sejak Februari 2021 sudah menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan (PRO) di desa Labanan, Teluk Bayur.

Tahapan rehabilitasi tersebut, dilakukan dengan tujuan agar primata tersebut dapat kembali menjadi liar dan hidup bebas tanpa tergantung pada manusia. Setelah dilakukan pengamatan intensif oleh tim perawat dan medis satwa, orang utan Gisel masih memiliki kepekaan sebagai satwa liar yang ditunjukkan dengan perilaku dan kemampuannya untuk membuat sarang dengan baik.

Plt. Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Nur Patria Kurniawan, mengatakan, pelepasliaran merupakan tahapan penting dari kegiatan penyelamatan populasi orang utan Kalimantan sekaligus sebagai indikator utama keberhasilan proses rehabilitasi.

“Hal terpenting berikutnya setelah orang utan dilepasliarkan adalah monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan kawasan tersebut untuk menampung orang utan maupun perkembangan populasinya dalam jangka panjang,” katanya.

“Kemampuan membuat sarang merupakan salah satu indikator yang harus dimiliki oleh orang utan sebelum menjalani proses pelepasliaran. Dari hasil pengamatan perilaku tersebut dan pemeriksaan kesehatan secara lengkap, orangutan Gisel dinyatakan memenuhi standar untuk dilepasliarkan,” tambah Nur Patria.

Sementara itu, Manajer COP-BORA, Widi Nursanti memastikan, pihaknya dengan BKSDA Kaltim akan tetap melakukan monitoring rutin terhadap populasi orang utan.

“Di PROLabanan saat ini merehabilitasi 24 ekor orangutan dengan latar belakang yang berbeda-beda antara lain orang utan korban perdagangan satwa ilegal hingga kepemilikan illegal,” katanya.

“Rehabilitasi orang utan sampai pada tahapan pelepasliaran merupakan kerjasama kolektif yang panjang serta melalui proses yang kompleks. Namun upaya yang panjang ini tetap harus lakukan untuk memberikan kesempatan kedua yang lebih baik bagi orangutan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, telah terdapat 7 ekor orangutan yang dilepasliarkan di hutan lidung sungai lesan. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel