Follow kami di google berita

Saga Akui Minim Pengawasan Karena Terbentu Kewenangan

 TANJUNG REDEB – Sumber daya kelautan Berau belum sepenuhnya aman. Masih ada aksi pencurian hingga pengrusakan habitat laut oleh oknum nelayan nakal. Seperti bom ikan, potasium, maupun penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan.

Meskipun memiliki komitmen kuat terhadap upaya perlindungan satwa laut di Berau, Pemkab masih terbentur beberapa kendala. Seperti dalam upaya pemerintah melindungi satwa laut yang dilindungi dari perdagangan ilegal, masih terbentur dengan keterbatasan kewenangan. Upaya tersebut harus dibarengi dengan kewenangan. Sebab masih banyak celah bagi pelaku perdagangan ilegal.

Seperti informasi petugas konservasi di Pulau Sangalaki, yang mengakui masih ada pencurian telur penyu, harusnya menjadi sinyal bagi pemerintah daerah, khususnya Provinsi yang punya kewenangan, dan juga pusat yang membuat kebijakan penarikan kewenangan daerah.

Selama ini Berau sudah berusaha keras menjaga satwa-satwa dilindungi seperti penyu dan produk turunannya. Selain itu beberapa jenis hiu, kerang raksasa atau biasa disebut Kima.

Wakil Ketua I DPRD Berau Saga, menyebutkan kewenangan pengawasan laut salah satu instrumen yang perlu dimiliki Pemkab Berau melalui OPD terkait. Sebab upaya Pemkab selama ini belum terdukung penuh kebijakan pusat. Seperti hilangnya kewenangan pemerintah daerah pengawasan laut yang ditarik ke Provinsi. Seiring dengan itu Dinas perikanan kelautan berubah menjadi hanya dinas perikanan saja.

Ditengah upaya Pemkab Berau untuk melindungi satwa-satwa lautnya, dengan mengimbau nelayan menghentikan perburuan hiu dan pari untuk dijual. Namun lanjut Saga, di perairan Derawan dan Maratua masih sering terjadi aksi pencurian ikan oleh nelayan nakal.

“Bagaimana kita mau menjaga, sebab pengawasan dan monitoring tentunya harus menggunakan anggaran, sementara jika tidak ada kewenangan, tentu daerah tidak punya celah atau pos anggaran untuk itu,” jelasnya.

Sebab, tidak adanya kewenangan daerah di bidang kelautan, membuat minimnya tindakan pengawasan oleh pihak berwenang.

“Memang kalau laut, kewenangan pengawasannya ada di pusat dan provinsi. Untuk 12 mil ke bawah, kewenangannya di provinsi, sedangkan 12 mil ke atas, kewenangan pusat,” terangnya.

“Tapi kita lihat, pengawasan yang dilakukan provinsi kan sangat-sangat terbatas. Makanya kami pikir bagaimana bisa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membantu pengawasannya. Cuma terbentur dengan aturan tadi,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan dukungan pengawasan dari UPT Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, guna melindungi hasil laut Bumi Batiwakkal.

“Mereka pastikan tidak akan tutup mata, karena mereka punya fasilitas. Namun dalam pengawasannya, tidak langsung dengan penindakan, melainkan dengan melakukan pembinaan-pembinaan,”tandasnya.(*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel