Follow kami di google berita

Remisi HUT RI 76 Rutan Tanjung Redeb Dibarengi Hapus Tato dan Suntik Warga Binaan

A-News.id, Tanjung Redeb – Tiga orang warga binaan mewakili 439 warga binaan secara simbolis menerima dokumen berisi pemotongan masa tahanan atau remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke 76 oleh Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb, Senin (16/8/2021).

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb menyebut, potongan masa tahanan yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku yang mendapat remisi 1 bulan ada 61 orang, remisi 2 bulan 135 orang, 3 bulan 118 orang, 4 bulan 85 orang, 5 bulan 35 orang dan remisi 6 bulan ada 5 orang,” ujarnya.
Untuk mendapatkan jatah remisi, diakui setiap warga binaan harus memenuhi beberapa ketentuan dan salah satunya berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan.

Hanya saja, pihak rutan memastikan remisi tersebut sewaktu-waktu bisa dicabut jika ada warga binaan yang melanggar ketentuan yang diberikan petugas rutan.

“Remisi ini kan karena warga binaan berkelakukan baik dan syarat-syarat lainnya. Kalau memang yang bersangkutan di perjalanan ada hal yang tidak menunjukkan kelakuan baik maka akan dievaluasi atau dicabut hak remisinya,” jelas Puang Dirham.

Sementara itu, perwakilan warga binaan Andi yang mendapat remisi mengaku sangat bersyukur dan berharap bisa secepatnya keluar dari tahanan untuk kemudian menjalani hidup yang lebih baik.

“Alhamdulillah dan mudah-mudahan ke depannya saya bisa lebih berubah lagi dengan adanya pemberian remisi ini,” ujarnya.

“Target setelah bebas nanti Insya Allah saya akan mencari kerja dan jadi warga masyarakat yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Pemotongan masa tahanan kali ini juga dibarengi dengan penghapusan tato dan penyuntikan vaksinasi covid-19 dengan jumlah 10 dosis kepada 2 petugas dan 8 warga binaan rutan Kelas II B Tanjung Redeb.(mk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel