Follow kami di google berita

Realisasi Penerimaan Pajak Bulungan dan Malinau Naik 100 Persen

A-News.id, Tanjung Selor – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Bulungan dan Malinau pada tahun 2023, diklaim mengalami kenaikan 100 persen lebih dari kontribusi sektor ekonomi kaltara yang mulai bertumbuh.

Adapun sektor pendukung mendominasi penerimaan pajak yakni, administrasi pemerintah dan jaminan sosial wajib yang mencapai Rp 415,961,965.870 miliar atau jika dipersentasikan 48,16 persen, lalu disusul pertambangan dan pengalian Rp 256,668,880.130 atau 29,71 persen.

Kemudian, kontruksi Rp 70, 071,941.986 atau 8,11 persen, perdagangan besar dan eceran seperti reparasi perawatan mobil dan motor Rp 33,667,604.043 atau 3,90 persen, transportasi dan pergudangan Rp 21, 502,400.736 atau 2,49 persen. Dan terakhir jasa keuangan dan asuransi Rp 11,073,531.811 atau 1,28 persen serta lain-lain Rp 54, 727,595.374 atau 6,34 persen.

Tidak hanya dua kabupaten saja kenaikan penerimaan di pemerintah Provinsi kaltara mengalami pertumbuhan penerimaan pajak sebesar Rp 2, 582,183,128.092 dengan penerimaan bruto Rp 3,067,979,750.028 atau presentase capaian bruto terhadap target 118,81 persen.

Meskipun penerimaan pajak untuk 3 daerah mengalami kenaikan. Namun kontribusi pajak dari sektor pertanian, kehutanan dan perikanan mengalami penurunan.

Khususnya, pertanian kebun sawit pada tahun 2023 realisasi kontribusinya hanya Rp 14,946,998.151 M atau 4,41 persen. Sedangkan, pada tahun 2022 lalu mencapai Rp 30, 832, 022. 220 M atau 13,98 persen dengan selisihnya Rp 15,885,024.069. Penurunan penerimaan pajak tersebut diakibatkan harga sawit yang mempergaruhi dalam usaha minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Bulungan dan Malinau.

“Jadi kenaikan harga itu tidak terjadi di lokal (Daerah) kita saja. Tapi, secara nasional. Makanya ini mempengaruhi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sawit,” jelas Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Kp2kp Tanjung Selor Ary Maftuchan saat rilis APBN, Kamis (18/1).

Diketahui, setiap pengusaha sawit dikenakan wajib pajak sebesar 1,1 persen dari harga jual kelapa sawit. Dengan jumlah petani sawit di dua daerah di Kaltara yang cukup banyak maka seharusnya pembayaran PPN sawit tersebut tentu banyak. Namun, karena terjadinya gejolak pada 2023 adanya penurunan harga membuat berkurangan peneriman PPN sawit.

Padahal, lanjut dia dalam hal pertanian panen besar tetapi karena faktor penurunan harga sangat berdampak terhadap realisasi pajak. “Mudah-mudahan pada tahun ini (2024) kami harapkan pemerintah pusat dan pimpinan instansi terkait bisa memikirkan solusi petani didaerah khususnya Bulungan dan Malinau bisa terangkat kembali,” harapnya.

Lalu, guna memberikan dukungan terhadap pertanian kehadiran pemerintah juga dinilai penting. “ Kita berharap pemerintah itu menyediakan subsidi pupuk dan subsidi bibit dari agar bisa menopang ketersedian guna menstabilkan pajak dari sektor pertanian itu,” tuturnya.

Untuk pengoptimalan perpajakan pada tahun 2024 pihaknya, juga telah melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan.

“Kami memudahkan wajib pajak agar meningkatkan penerimaan pajak,” tutupnya. (*/Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel