Follow kami di google berita

Rampok Bank Pakai Pistol Mainan, Pria Ini Ditangkap Kepolisian

ANews, Samarinda – Seorang pria berinisial JP (25) nekat merampok sebuah Bank yang berada di jalan Hasan Basri, Samarinda Memiliki Utang Sebanyak Rp. 180 Juta, Jum’at 21 Mei 2021. pada pukul 12.30 WITA kemaren.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena pria tersebut nekat melakukan tindakannya karena sedang terlilit hutang sekitar Rp.180 Juta.

“Motif pelaku sendiri setelah kita lakukan pengembangan itu ternyata memiliki hutang kurang lebih sekitar Rp 180 juta dari bank,” ungkapnya. Sabtu 22 Mei 2021.

Lantaran adanya hutang tersebut, JP pun berencana untuk merampok bank dengan mempelajari cara merampok melalui video Youtube selama beberapa hari dan melakukan pengintaian.

Mengenai Bank Mandiri Cabang Hasan Basri yang dipilih menjadi lokasi perampokan JP, Kompol Andika mengatakan bank tersebut termasuk sepi nasabah.

“Karena terpantau sepi, dia sudah ada pengintaian 3 hari sebelum melakukan aksinya,” jelasnya.

JP melancarkan aksinya pada saat shalat Jum’at atau sekitar 12.30 WITA. Dengan mengendarai sepeda motor dan memasuki bank. Seperti prosedur pada umumnya, JP berpura – pura ingin melakukan transaksi uang dan menemui teller bank.

“Pada saat di teller, ia menyodorkan kertas yang isinya berupa ancaman,” ucap Kompol Andhika.

Surat ancaman itu berisi tulisan ‘Aku Punya Pistol dan Bom, Jangan Bertindak Bodoh Kalau Tidak Mau Mati’. JP langsung meminta uang kepada teller dengan memberikan surat ancaman ini.

JP juga telah menyiapkan sebuah pistol mainan untuk ditodongkan kepada teller tersebut Hingga sontak, teller kaget dan berteriak.

“Pelaku yang kaget pun langsung berlari dan di kejar oleh sekuriti sampai Jalan Elang, kemudian berhasil digagalkan oleh sekuriti bank,” tuturnya.

Pelakupun langsung diamankan sementara oleh sekuriti bank. Mendapat laporan, anggota polres melalui Satreskrim mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku.

Terkait barang bukti yang telah diamankan, kepolisian telah mengamankan senjata api mainan, bom rakitan berupa kaleng berisikan mainan ditutup plastik beserta kabelnya,  4 buah petasan, 2 lembar kertas, dan 1 buah tas.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, belum di tetapkan sebagai tersangka. Saksi dari pihak bank sedang kita ambil keterangan, begitu juga terhadap pelaku dan kita juga akan memonitor dari pantauan CCTV yang berada di sana,” tandas Kompol Andhika.

Akibat perbuatannya tersebut JP dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 junto 53 KUHP terkait  percobaan pencurian dengan kekerasan dan pasal 355 pengancaman. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel