Follow kami di google berita

Puji Setyowati Apresiasi Pemerintah yang Blokir Semua Situs Judi Online karena Meresahkan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati. (Dok DPRD Kaltim)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati. (Dok DPRD Kaltim)

Anews.id, Samarinda – Puji Setyowati, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menyampaikan sikap prihatin dengan fenomena perjudian online. Ia menyoroti fenomena tersebut dan menganggap fenomena itu sangat menimbulkan keresahan.

Sebagai informasi, aktivitas perjudian online sudah mendekati angka Rp 200 triliun di Indonesia. Terlebih lagi, Indonesia pun tercatat menjadi negara dengan aktivitas perjudian online yang tertinggi di Asia Tenggara.

Berdasarkan hal tersebut, ia memiliki harapan agar masyarakat yang terjerat perjudian online dapat berhenti dan sadar atas efek yang timbul dari perjudian online tersebut. Baginya, kecanduan merupakan salah satu dampak terparah yang dapat ditimbulkan.

Ia menjelaskan, kecanduan akan perjudian online banyak menimbulkan efek buruk. Alhasil, gangguan mental dan psikis seseorang dapat dipastikan terjadi.

“Sangat mempengaruhi mental dan psikis seseorang. Banyak yang depresi dan stres karena kalah,” ungkap Puji.

Diungkapkan oleh Puji, depresi ditimbulkan dari kondisi mental dan psikis yang terganggu. Secara khusus kepada pelaku perjudian yang mengalami kekalahan dan kehabisan modal. Alhasil, yang bersangkutan akan mencari langkah untuk mendapatkan modal lagi agar bisa melanjutkan perjudian.

“Hal-hal seperti ini menimbulkan kegiatan negatif dan ujung-ujungnya jadi tindak kriminal,” lanjutnya.

Puji berpendapat, tidak ada pelaku perjudian yang benar-benar menang. Alasannya, karena hasil yang diterima hanya bersifat sementara dan tidak menjamin kesejahteraan hidup bagi pelaku perjudian.

“Justru mereka lebih banyak kehilangan uang,” ungkap salah satu politisi dari Partai Demokrat tersebut.

Puji memberikan apresiasi tinggi terhadap tindakan pemerintah dalam menutup akses sejumlah situs perjudian online. Namun, ia pun menyatakan dengan tegas perlunya kesadaran dari pribadi yang bersangkutan untuk berhenti dalam dunia perjudian online. (Adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel