Follow kami di google berita

PT. NPN Dianggap Tak Bayar Hak Karyawan yang Lakukan Aksi Mogok Kerja, DPC FKUI-KSBSI Berau Bersuara

Ariiswandi DPC FKUI KSBSI kab Berau

A-News.id, Tanjung Redeb – Perkara perselisihan hubungan industrial (HI) dalam tubuh PT. Natura Pasific Nusantara (NPN) antara karyawan dengan pihak perusahaan tak juga memperoleh hasil yang ingin dicapai, oleh serikat pekerja Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Berau.

Dimana dalam hal ini, dari serikat menginginkan, pihak perusahaan untuk segera membayar hak karyawan PT. NPN yang terlibat aksi mogok kerja, secara enam hari berturut-turut, terhitung sejak, Kamis (19/8/2021).

Ketua DPC FKUI-KSBSI Berau, Ariiswandi menyampaikan, dalam penyelesaian masalah ini, sejatinya pihak serikat sudah bersurat kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Berau untuk meminta difasilitasi. Dan juga sudah direspon oleh Disnakertrans.

Namun nyatanya pada, Selasa (11/1/2022) yang dimana waktu yang diminta oleh pihak Disankertrans agar manajemen PT. NPN hadir untuk memberi klarifikasi, terkait perkara yang diadukan serikat buruh, namun gagal membuahkan hasil. Lantaran lagi-lagi pihak manajemen PT. NPN tidak hadir.

Tak sampai disitu, Disnakertrans kembali memanggil pihak PT. NPN, Jumat (14/1/2022), dengan harapan, ada mendapat respon. Sayangnya, surat panggilan tersebut kembali dengan sahutan hampa alias tidak digubris oleh PT. NPN.

“Lagi-lagi pihak manajemen PT. NPN tidak menghadiri atau mengindahkan surat tersebut dan tidak hadir,” ujar Ariiswandi.

Begitu pun selanjutnya, Disnakertrans berupaya untuk memberi ruang untuk duduk bersama, sebagai langkah mediasi. Hanya saja, hasilnya tetap saja nihil. Pada undangan yang dilayangkan pada Kamis (17/2/2022) PT NPN tidak menghadiri undangan tersebut, berlanjut lagi pada, Rabu (30/3/2022) PT NPN menghadiri undangan tersebut untuk mediasi.

“Kami dipertemukan oleh Mediator HI dalam hal ini adalah pak Tommy Nana, berkaitan tentang mediasi yang kedua tentang permasalahan mogok kerja,” katanya.

“Didalam mediasi tersebut, PT. NPN tidak membuahkan hasil dan lagi-lagi pihak manajemen sepakat untuk tidak membayar hak karyawan yang mogok kerja pada, 19 Agustus 2021 lalu selama enam hari berturut-turut mogok kerja,” jelas Ketua DPC FKUI-KSBSI Berau, Ariiswandi.

Masih belum habis kesabaran, DPC FKUI-KSBSI bersepakat, kembali meminta mediasi untuk ketiga kalinya. Kali ini sedikit berbeda, pihak serikat memberi ketegasan ke pihak perusahaan.

“Kami bersepakat ketika mediasi yang ketiga apabila masih mendapatkan hal yang sama (tidak direspon) sesuai jawaban pada waktu mediasi yang kedua, kami sepakat dari FKUI-SBSI Kabupaten Berau dan FKUI PK PT. NPN akan melakukan mogok kerja atau demo di perusahaan tersebut,” tegasnya. 

Sementara itu, berita ini membutuhkan konfirmasi lebih lanjut oleh pihak PT NPN.

(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel