Follow kami di google berita

PT HPU Diduga Lakukan PHK Sepihak, Disnakertrans Berau Tak Beri Rekomendasi PHK

A-NEWS.ID, TANJUNG REDEB – Banuanta Bersatu belum lama ini menggelar aksi damai menuntut PT Harmoni Panca Utama (HPU) Site KJA yang diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap tenaga kerja lokal.

Dari surat Banuanta Bersatu nomor 03/DPP/BB/X/2022, diketahui ada beberapa tuntutan yang disampaikan. Yakni, adanya wacana mutasi tenaga kerja lokal ke site lain dan PHK 7 orang karyawan.

Dari informasi yang dihimpun, melalui Surat PT HPU nomor 006/HPU-KJA/HCMGA-EXT/VI/2022, ada 7 karyawan yang telah di PHK oleh perusahaan. Dengan dasar PHK pasal 45 ayat 4d poin 12 dan 18 Peraturan Perusahaan PT HPU “menghasut atau memberikan instruksi baik kepada bawahan, rekan kerja, karyawan/ti lain untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Project Manager PT HPU, Wawan Sudirman, menyebutkan bahwa merencanakan atau terlibat langsung atau tidak langsung, suatu tindakan yang mana berakibat terganggunya kelancaran operasional perusahaan dan atau merusak citra perusahaan di masyarakat.

Adanya aksi tersebut dibenarkan oleh Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Berau, Sony Perianda.

Dikatakannya, peristiwa tersebut bermula dari adanya kedatangan unit baru di perusahaan tersebut. Unit baru tersebut, kemudian diberikan kepada karyawan baru untuk digunakan.

Hal itu pun menuai ketersinggungan oleh beberapa karyawan. Pasalnya, karyawan tersebut merupakan karyawan lama yang belum pernah mengganti unit kendaraannya.

Hal itu pun dianggap sebagai aksi diskriminasi perusahaan terhadap karyawan. Dari kejadian tersebut pula, sekira 40 karyawan melakukan aksi mogok kerja.

“Itu awal mula yang saya dengar,” ujarnya.

Dikatakannya, aksi mogok kerja tersebut kemudian diketahui oleh manajemen perusahaan, dan langsung ditemukan sebanyak 8 orang yang diduga menjadi inisiator dalam aksi itu.

Dari 8 orang inisiator tersebut, 1 orang diantaranya menerima pernyataan PHK dan 7 lainnya melakukan upaya hukum dan kemudian dimediasi oleh Disnakertrans Berau.

Dari hasil mediasi, kata dia, pihaknya tidak merekomendasikan untuk dilakukan PHK. Dalam tempo 10 hari kerja, serikat dan perusahaan wajib memberikan pernyataan sikap.

Pernyataan sikap yang diambil oleh serikat, ialah menyetujui rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Berau. Namun, perusahaan menolak. Dengan hal itu, perusahaan mengajukan kasus tersebut ke pengadilan Hubungan Industrial di Samarinda.

“Sekarang masih berlangsung proses persidangannya. Baru 4 kali kalau tidak salah,” tuturnya.

Hasil dari sidang itu nantinya akan menjadi dasar, apakah 7 karyawan tersebut akan dikembalikan bekerja atau tidak.

“Namun jika salah satu pihak keberatan dengan hasilnya, maka mereka boleh kasasi,” tegasnya.

Sementara itu, Eksternal HPU, Sando saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan respons. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel