Follow kami di google berita

Polisi Tetapkan Tersangka Dan Amankan 4 Truk Penyalur Solar Terkait Kebakaran Di Sungai Kunjang

Anews.id, Samarinda – Kebakaran yang diakibatkan oleh salah satau gudang yang diduga merupakan tempat penimbunan solar di jalan Untung Suropati, kecamatan Sungai Kunjang, pada hari Senin (13/6/2022) masih didalami pihak kepolisian. Diketahui, akibat kebarakan hebat 6 bangunan rumah warga habis dilalap si jago merah.

Dari hasil penyelidikan petugas, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka bernama Mujianto dan mengamankan 4 unit truk pada Kamis (16/6/2022) kemarin.

Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly pun pun membenarkan penetapan tersebut. Ia menuturkan diamankannya 4 unit truk itu sebagai barang bukti tersangka Mujianto benar melakukan penimbunan solar secara ilegal.

Tak hanya itu, saat disinggung adanya kabar bahwa Mujianto berani menimbun solar itu lantaran dibekingi oknum aparat, Ary pun langsung langsung membantah hal itiu

“Tidak ada Itu hanya kabar miring. Kami masih terus dalami,” ungkap Ary saat dijumpai di Mapolresta Samarinda. Sabtu (18/6/2022).

Guna memastikan penyebab awal terjadinya kebakaran, pihak kepolisan pun juga akan mendatangkan Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya pada Senin (21/6) mendatang.

“Karena kita tidak bisa menduga-duga. Jadi kita serahkan kepada ahlinya,” tambahnya.

Kendati itu, Polisi berpangkat melati tiga itu, tak bisa memfokuskan kerja penyelidikan untuk kasus solar illegal.

“Karena dalam musibah kebakaran ini ada korban lain yang juga mengalami kerugian,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, musibah kebakaran tersebut mengahuskan 6 bangunan warga, dengan jumlah 28 jiwa dari 6 kepala keluarga (KK), dimana salah satu terdampak kebakaran merupakan tempat penimbunan solar yang terjadi, Senin (13/6/2022) lalu sekitar pukul 10.00 Wita.

Dalam kasus temuan ini pun polisi telah menetapkan satu tersangka, terkait penimbunan BBM bersubsidi, yakni pemilik rumah sekaligus warung makan bernama Mujianto.

Bagikan

Subscribe to Our Channel