A-News.id, Tanjung Redeb — Sepanjang bulan Agustus 2023, Kabupaten Berau mengalami kebakaran hutan dan lahan (Karthutla) dengan luas lahan lebih dari 60 hektar.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau Nofian Hidayat mengatakan, sejauh ini tim yang tergabung dari BPBD, TNI-POLRI, KPHP, Manggala Agni, PMI, Berau Coal dan MPA telah memadamkan kurang lebih 60 hektar lahan yang terbakar.
Nofian mempekirakan, kebakaran ini terjadi 90 persen dilakukan oleh manusia dan selebihnya dari alam. Kurangnya sosialisasi pencegahan juga menjadi salah satu faktor kebakaran hutan dan lahan.
“Sosialiasi yang dimaksud yaitu seperti pembukaan lahan yang ramah lingkungan dengan cara tidak dibakar, 90 persen ulah manusia di sengaja atau tidak disengaja,” katanya.
Kebakaran hutan dan lahan ini juga berdampak pada pencemaran udara, rusaknya ekosistem dan menyebabkan musnahnya flora dan fauna hingga menjadi ancaman kesehatan manusia.
“Termasuk polusi udara yang mengancam kesehatan manusia,” bebernya.
Peristiwa karhutla ini seringkali terjadi pada waktu yang tidak pasti, terkadang malam atau siang hari. Untuk pemadaman sendiri, tim membutuhkan tenaga yang lebih ekstra mengingat keterbatasan personil.
“Kami juga keterbatasan personil, soalnya pemadaman sering kita lakukan dari sore hingga malam hari dan memastikan api benar-benar padam sehingga tidak menjalar ke lain,” tuturnya.
Untuk pencegahan, masing-masing tim bersiaga di posko karhutla di masing-masing kecamatan. Selain itu, adapun beberapa hambatan yang dialami para personel saat pemadaman seperti akses kendaraan roda dua dan roda empat yang sulit serta keterbatasan personel.
“Kita monitoring 24 jam dan siap siaga di posko masing-masing kecamatan,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar sosialisasi terus dilakukan terlebih pada musim kemarau yang membuat hutan dan lahan menjadi sangat kering. Nofian menghimbau kepada masyarakat yang ingin membuka lahan jangan dengan cara dibakar.
Selain itu, dikatakanya dalam persitiwa karhutla yang telah membakar kurang lebih seluas 60 hektar ini, belum ada penindakan dari aparat penegak hukum (APH).
“Kita himbau masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar, untuk sanksi hingga saat ini belum ada penindakan dari APH,” tandas Nofian, Selasa (16/8/2023) melalui pesan whatsapp. (yf)