A-News.id, TARAKAN- Sabu seberat 1,1 kilogram dimusnahkan Ditpolairud Polda Kalimantan Utara. Hal tersebut diungkap Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Tidar Wulung Dahono melalui Wadir Polairud Polda Kaltara, AKBP Suryono kepada awak media.
Dikatakan Suryono bahwa pihaknya tengah melakukan pemusnahan sabu seberat 98,58 gram yang dilakukan oleh tiga orang tersangka berinisial T alias C S alias I dan T alias B.
“Dari tangan tersangka didapati 4 bungkus plastik bening terdiri dari dua bungkus plastik berukuran sedang dan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan dibungkus dalam plastik hitam. Lalu dua bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal dengan jumlah BB 98,58 gram,” ungkap AKBP Suryono.
Pada penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kaca hisap, pipet merah, alat timbangan digital ukuran kecil, tas selempang, HP Samsung Galaxy A14, dan ATM BCA serta satu unit speedboat menggunakan mesin 40 PK merek Yamaha.
Pada kasus kedua, lanjut AKBP Suryono pihaknya mendapatkan sabun dengan berat 1.000 gram oleh tersangka berinisial J. dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa HP merk Vivo, sepeda motor Honda, dan uang tunai Rp2,4 juta.
Alhasil, kedua LP tersebut, untuk empat tersangka diancamkan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, pada rilis pers ini dihadiri Wadir Polairud Polda Kaltara, Kepala BNNP Kaltara diwakili Kabid Pemberantasan, Intelijen dan Keamanan, Perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Kasubdit Satrol XIII, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, dan advokat.
Pemusnahan barang terlarang ini dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air dan diblender sebanyak tiga unit. Dalam kasus tersebut, Suryono menegaskan bahwa pihak Polairud akan selalu intens melakukan penangkapan. (bro)