Follow kami di google berita

Perusahaan Tak Bayar Upah serta THR, Disnakertrans Berau Ingatkan Soal Pidana Denda dan Penjara

A-News.id, Tanjung Redeb – Upaya menawarkan penguduran diri yang dilakukan oleh PT SMJ kepada karayawannya jadi sorotan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.

Kabid Hubungan Industrial, Sony Perianda mengatakan bahwa persoalan itu merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan.

Dimana, awal mula kasus tersebut terjadi di beberapa waktu lalu. Yang mana, beberapa karyawan menuntut hak upah terhadap perusahaan. Dikatakannya, perusahaan tidak mau membayarkan upah kerja karyawan.

Lanjutnya, persoalan itu juga berlanjut hingga ke pembayaran THR. Dimana perusahaan lagi-lagi enggan membayarkan THR kepada beberapa karyawan, tanpa adanya dasar yang jelas.

Diakuinya, persoalan itu sudah sampai hingga ke Disnakertrans Berau. Dan meminta kepada manajemen agar menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Tidak main-main, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan lantaran telah melakukan pelanggaran.

Dalam hal ini, perusahaan telah melakukan pelanggaran yang cukup jelas. Perusahaan diduga melanggar Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan PP Nomor 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu istirahat dan PHK.

“Kalau masalah THR itu, sanski adminsitratifnya pidana denda 5 persen dari upah,” ungkapnya.

Ditegaskannya, perusahaan tidak memiliki dasar tidak memberikan upah kerja, THR hingga memaksa karyawan untuk mengundurkan diri.

“Perusahaan harus memberikan semua hak karyawan. Tidak boleh ditunda-tunda. Karena ini ada aturannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, persoalan itu juga sudah sampai ke pengawas ketenagakerjaan. Dan nantinya PPNS Ketenagakerjaan akan melakukan penyidikan.

“Jika tidak membayar hak karyawan maka ini bisa masuk ranah pidana,” tukasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel