Follow kami di google berita

PERUSAHAAN DATANGKAN KARYAWAN DARI LUAR BERAU, KETUA DPRD BERAU: “SEHARUSNYA JANGAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN”

Ketua DPRD Berau Madri Pani

ANews, Tanjung Redeb – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyikapi terkait informasi adanya karyawan dari luar daerah untuk bekerja di Berau yang didatangkan oleh salah satu perusahaan pertambangan.

Politisi partai Nasdem itu mengutarakan, kalau instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dam Transmigrasi (Disnakertrans) seharusnya memiliki ketegasan terkait penegakan aturan yang berlaku. Ia pun mempertanyakan kebijakan yang diambil pihak perusahaan soal maksud dan tujuannya tersebut.

“Kalau itu seharusnya ketegasan dari pihak Disnakertrans Berau dan itu juga sudah jelas diatur di Surat Edaran (SE) Direktur Jendral (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesematan Kerja Nomor B-8855 / PK.01.00/IV/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD),” katanya melalui sambungan telepon, Senin (01/02/2021).

“Yang jelas seharusnya kalau memang mendatangkan pekerja cuti dari luar toh kenapa tidak memanfaatkan tenaga lokal yang ada?,” katanya.

Bahkan setelah mendengar kabar tersebut, ia memastikan kalau perusahaan yang bersangkutan seharusnya bisa menaati aturan dan tidak melanggar begitu saja. Di luar dari itu juga, Madri cukup khawatir kalau dengan adanya pekerja dari luar membuat penyebaran covid-19 di Bumi Batiwakkal menjadi semakin meningkat.

“Kalau tanggapan yang jelas ya seharusnya jangan melanggar undang-undang dan peraturan. Yang jelas dia (pihak perusahaan, red) melanggar beberapa aturan,” ucapnya.

“Kembali lagi harusnya tenaga kerja lokal itu dimanfaatkan supaya bisa meningkatkan ekonomi, mengurangi pengangguran dan tidak terjadinya penyebaran covid-19 dari luar daerah ke dalam Berau, ini kan instruksi presiden juga begitu,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel