Follow kami di google berita

Pertemuan The 26th Aids To Navigation Fund (ANF) 3 Negara Resmi Ditutup

A-news.id, Bali — Pertemuan The 26th Aids to Navigation Fund (ANF) Committee Meeting yang digelar oleh 3 negara pantai, Indonesia, Malaysia dan Singapura di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Bali, secara resmi ditutup hari ini, Rabu (22/6/2022).

Pada penutupan Sidang, Ketua Delegasi Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Weku Frederik Karuntu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua kontributor atas dukungan yang berkelanjutan terhadap ANF. Weku juga mengundang seluruh pemangku kepentingan yang lain untuk turut berkontribusi dan memberikan dukungan kepada ANF.

“Saya harap pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi antara Negara Pantai, negara pengguna serta stakeholder yang lain dalam mewujudkan program kerja ANF sebagai implementasi dari Article 43 UNCLOS 1982 guna memastikan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dapat beroperasi dengan baik dan memadai untuk meningkatkan keselamatan navigasi pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim,” kata Weku.

Weku berharap, pertemuan ini dapat menemukan metode atau ide baru untuk mengundang keterlibatan yang lebih luas dari negara pengguna dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberlangsungan ANF.

Sementara, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Raymond Ivan Sianturi, juga menyampaikan apresiasinya kepada negara pantai, negara pengguna, serta pemangku kepentingan lain yang turut berkontribusi dan mendukung ANF.

Menurut Raymond, ANF sangat penting dan bermanfaat dalam upaya mewujudkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, khususnya di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Lebih lanjut, pada penutupan Sidang, Raymond juga meminta dukungan dari Malaysia dan Singapura, serta negara pengguna dan pemangku kepentingan lainnya kepada Indonesia, yang mengemban tugas sebagai Ketua Sekretariat ANF Periode 2022-2024.

Menurut Raymond, menjadi Sekretariat ANF memiliki beberapa keuntungan, antara lain adalah Indonesia bisa mendapatkan kepercayaan dunia pelayaran, baik dari Negara Pantai maupun Stakeholder untuk mengelola keselamatan pelayaran dan Selat Malaka dan Selat Singapura. Selain itu, Indonesia juga dapat mempromosikan keselamatan pelayaran di Selat Malaka dan Selat Singapura ke dunia Internasional.

“Sebagai Sekretariat, kita juga dapat mengambil keputusan terkait pengelolaan keselamatan pelayaran di Selat Malaka dan Selat Singapura, serta mempromosikan pariwisata Indonesia di dunia Internasional,” jelas Raymond.

Adapun pada Sidang ANF Committee ke-26 ini, Raymond menambahkan, Indonesia mengusulkan beberapa program kerja yang akan dilaksanakan di bawah kerangka dan dengan menggunakan dana ANF.

“Program kerja yang kita ajukan meliputi pekerjaan persiapan sipil dan struktur, pemeliharaan, penggantian suku cadang, serta penggantian terhadap Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di Selat Malaka dan Selat Singapura,” terang Raymond.

Sebagai informasi, The 26th ANF Committee Meeting digelar tanggal 21 sampai dengan 22 Juni 2022 bertempat di Hotel Merusaka, Nusa Dua Bali. Pada pertemuan ini, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua Sekretariat Aids to Navigation Fund (ANF) Periode 2022-2024 menggantikan Malaysia yang menjabat sebagai Ketua Sekretariat ANF Periode 2018-2021.

ANF sendiri merupakan salah satu Komponen Cooperative Mechanism yang didirikan oleh tiga negara pantai (Indonesia, Malaysia dan Singapura) dengan tujuan untuk menghimpun kontribusi dari User States dan Stakeholders dalam mengelola dan memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di selat Malaka & Singapura.

ANF dioperasikan dengan Rules of Procedure serta Rules and Regulation yang diatur dan disetujui oleh Komite ANF sebagai badan tertinggi yang terdiri dari wakil-wakil tiga negara pantai, User States and Stakeholder yang berkontribusi serta International Maritime Organization (IMO) sebagai pengamat.
ANF bersidang setiap 6 bulan di negara sekretariat untuk menerima laporan, membahas serta memutuskan kebijakan mengenai issue-issue yang berkembang dalam pengelolaan ANF.

Ketiga negara pantai mempunyai beberapa kewajiban yang harus disampaikan kepada Komite ANF, antara lain Menyusun Plan Maintenance Program (PMP) yang terkait dengan perawatan dan pemeliharaan SBNP maupun replacement SBNP dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ke depan secara mandiri oleh masing-masing negara pantai, melaksanakan Joint Inspection Round Work setiap 6 bulan sekali Bersama dengan Performance Auditor yang ditunjuk oleh Komite ANF.

Menyusun laporan kegiatan perawatan dan pemeliharaan SBNP di Selat malaka dan Selat Singapura serta menyampaikannya pada pertemuan ANF Committee Meeting, menyampaikan laporan keuangan beserta bukti pembayaran kepada Sekretariat ANF, serta menyusun program kerja untuk tahun berikutnya berdasarkan PMP yang telah disetujui oleh Komite ANF dan menyampaikannya pada pertemuan ANF Committee Meeting.(Mimbar Maritim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel