A-News.id, Tanjung Redeb – Perumda Air Minum Batiwakkal (PDAM) gelar konsultasi dan sosialisasi penyesuaian tarif, di salah satu hotel Jalan AKB Sanipah 2, Tanjung Redeb, Rabu (21/9/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dandim 0902, perwakilan Kapolres Berau, perwakilan Kajari Berau, Ketua Pengadilan Negeri Berau, Ketua Pengadilan Agama, Dirut PDAM serta jajaran, Sekda Berau, para Kepala OPD Pemkab Berau, Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda, Ketua Forum RT se-Kabupaten Berau, Ketua Organisasi dan seluruh tamu undangan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, dirinya menyampaikan sama halnya dengan listrik dan sarana telekomunikasi, air minum tidak boleh putus kepada masyarakat. Karena air minum merupakan kebutuhan penting mendasar di kehidupan.
“Tentu dengan mengupayakan peningkatan pengembangan sarana dan prasarana serta pemeliharaan untuk mengelola air minum di Berau yang memenuhi persyaratan, cukup dan berkualitas,†ujarnya.
Mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, Perda Nomor 2 Tahun 2020, serta SK Gubernur Kaltim tentang penetapan besar tarif batas bawah dan batas atas air minum Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim.
“Maka penyesuaian tarif dalam operasional perumda air minum batiwakkal sebagai perusahaan air minum daerha tidak bisa dihindari,†jelasnya.
Dihimbau juga seluruh masyarakat diharapkan jangan khawatir, karena Pemerintah Kabupaten Berau bersama Perumda Air Minum Batiwakkal akan berupaya menempuh kebijakan terbaik.
“Salah satunya dengan memilih opsi yang didasari banyak factor, antara lain kemampuan masyarakat, pengembangan perusahaan, dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Berau,†ujarnya.
“Hal ini tentunya merupakan sebuah tantangan dalam langkah pengembangan bisnis perumda, di tengah kondisi tarif air minum yang diterapkan masih tergolong rendah, sehingga perumda masih belum mampu menerapkan tarif Full Cost Recovery (FCR),†tambahnya.
Perlu diketahui tariff air minum Berau termasuk salah satu yang termurah, yaitu sebesar Rp4.729/m3, sedangkan tarif bawah berdasarkan SK Gubernur Kaltim untuk Berau adalah sebesar Rp5.578/m3. Sedangkan Kabupaten/Kota lain, tarif saat ini berkisar diangka Rp6.000 bahkan Rp10.000 untuk Kota Balikpapan.
“Kemudian Berau juga merupakan salah satu yang HPP biaya produksinya terendah dibandingkan seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimatan Timur, yaitu berada diangka Rp 5.454. Sementara HPP Kabupaten/Kota lain berkisar antara Rp6.000 hingga Rp13.000 untuk Kabupaten Kutai Barat,†jelasnya.
Untuk itu dirinya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat serta perangkat terkait dapat saling bahu-membahu dan bekerja secara maksimal dalam upaya pengembangan bisnis Perusahaan Air Minum ini demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (adv/nov)