A-News.id, Tanjung Redeb Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ichsan Rapi, menyatakan dukungannya terhadap aturan baru Kementerian ESDM yang mewajibkan masyarakat untuk meminta izin terlebih dahulu jika ingin memanfaatkan sumber mata air.
Ichsan mengatakan bahwa penggunaan sumber mata air bawah tanah atau sumur bor di Berau memang tidak terlalu umum. Namun, Ichsan Rapi menekankan pentingnya regulasi ini untuk mengendalikan eksploitasi air tanah yang berlebihan.
“Penggunaan sumur bor yang berlebihan memang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif,” jelas Daeng Icang sapaan akrabnya.
“Penurunan muka air tanah, intrusi air laut di daerah pesisir, dan retakan pada bangunan di sekitarnya adalah beberapa contohnya,” lanjutnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan air secara bijak dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, solusi pemenuhan terhadap kebutuhan air bersih, pemerintah dapat membangun fasilitas berupa SPAM yang penanganannya lebih profesional dan terukur.
“Termasuk kualitas airnya dem mengurangi penggunaan sumur bor,” ungkapnya.
“Kita patut bersyukur Berau memiliki sumber air yang cukup melimpah, seperti PDAM dan sungai-sungai. Mari kita jaga kelestarian sumber air ini dengan menggunakannya secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (yf/adv)