Follow kami di google berita

Penjelasan HRD Terkait 4 Karyawan di-PHK PT. Natura Pacific Nusantara

ANEWS, Berau – Permasalahan terkait 4 karyawan yang di-PHK pihak PT. Natura Pacific Nusantara (NPN), merupakan akumulasi dari penilaian kinerja mereka yang dinilai tidak lagi efisien dan tidak lagi efektif karena telah mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, termasuk sewa unit yang dilakukan perusahaan, yang tetap dibayar meskipun ritasenya rendah.

Bima Arya, HRD PT. NPN (28/8/2021) mengatakan bahwa ketika keempat pekerja itu sama sekali tidak melakukan pekerjaannya, yang paling kena kerugian yang paling tinggi, adalah unitnya.

Keempat karyawan itu sebelumnya memang karyawan PT. NPN dengan jabatan sopir truk tangki CPO internal, yang bertanggungjawab mengangkut CPO internal dari pabrik kelapa sawit perusahaan di Segah menuju dermaga muat di Labanan, Kecamatan Teluk Bayur.

Namun saat menjadi karyawan, kinerja keempatnya dinilai perusahaan NPN, tidak maksimal. Sejak November 2019 hingga Februari 2021 kinerja keempat sopir truk itu terus menurun, bahkan dalam beberapa bulan, menurut HRD NPN, tidak pernah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Pada Maret 2021, keempat sopir truk angkut CPO sempat kembali melakukan aktivitas pengangkutan CPO, namun pada April 2021 sampai Mei 2021 mereka kembali tidak melakukan tugas dan tanggungjawab.

Berdasarkan evaluasi tenaga kerja dan laporan keuangan NPN, kinerja buruk keempat sopir tangki CPO itu mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian cukup besar, karena proses kerja angkut yang tidak maksimal, dimana perusahaan dalam hal ini terus membayar sewa unit truk, namun tidak beroperasi sehingga tidak menghasilkan produktivitas atau keuntungan bagi perusahaan. Selain itu perusahaan juga tetap membayar upah meski keempatnya tidak produktif.

“Pada saat mereka sama sekali tidak melakukan pekerjaannya, yang paling kena kerugian paling tinggi adalah, unitnya itu kita sewa, itu sebenarnya. Unitnya kita sewa bulanan, itu ada yang Rp 12 juta, ada yang Rp 14 juta. Jadi kalau sebulan itu minimal kalau hari kerjanya 25, paling tidak mereka ngetripnya harusnya minimal 25 atau 20-an harusnya, ya normalnya. Nah ini cuma 10, 7, bahkan beberapa bulan 0 sama sekali, Jadi itu disamping rugi sisi sewa unitnya, gaji yang kita bayar tetap berjalan, itu yang sebenarnya dobel,” ujarnya.

Ditambahkan Arya, memang diskusi, komunikasi dengan bipartit, dengan pihak serikat itu tidak sekali, beberapa kali usulan mereka mereview premi, terakhir memang di bulan Februari, manajemen mereview lagi menaikkan harga preminya.

Arya mengatakan memang 4 karyawan itu sempat berjalan di bulan Maret sempat dapat belasan rit, tapi udah gitu, gak mau lagi, setelah itu Maret. Jadi April, Mei Juni tidak sama sekali. Sebenarnya kalkulasi pada saat menghitung sewa unitnya itu prioritas pertama, setelah 2 tahun dihitung ternyata tidak produktif, tidak maksimal, ruginya besar, 4 unit lagi.

Di dalam mediasi sebelumnya sempat pihak karyawan/serikat mempertanyakan bagaimana mereka mau menaikkan ritasenya kalau tidak lagi diberikan premi, terkait itu Arya Bima menanggapinya dengan mengungkapkannya tidak seperti itu, tetapi kebijakannya manajemen memberikan premi pada ritase kedua.

“Premi/insentifnya itu kita berikan pada saat ritase kedua, mereka maunya pada ritase pertama sudah dapat premi, yaitu yang gak ketemu. Kita berikan premi yang besar tapi pada saat di ritase yang kedua. Itulah sebenarnya gak ketemu-ketemu,” imbuh Arya.

Sedangkan kenapa tidak dipindahkan di bagian lain, Arya mengatakan untuk pindahnya itu pertimbangannya banyak. Kalau saya tanya tim kebun, antara ya dan tidak untuk melakukan proses ini. Jadi manajemen di Jakarta pasti melihat untung rugi.

Kalau kita bicara indisipliner seperti yang kemaren dipertanyakan, ada SP1, 2, 3nya, itu gesekannya makin tinggi. Kedua kita melihat perhitungannya juga pasti kurang memuaskan. Karena pasal-pasal PHK pasti berbeda-beda.

Pada saat menghitung kerugiannya, lanjut Arya, pasti muncul dan pada saat perhitungan efisiensi juga ada 2 kriteria, yang mengakibatkan kerugian dan potensi mengakibatkan kerugian kedepannya.

“Perusahaan ngambil win-win supaya, yaitu jadi nilai yang lumayanlah tidak mengecewakan, karena perhitungan PHK itu sudah direvisi semua oleh Undang-Undang Cipta Kerja, dan PP No 35 yang baru, perhitungan n X 2 kan tidak ada lagi kecuali meninggal atau sakit, efisiensinya cuma sekali, mayoritas kan turun semua. Jadi kita ambil yang maksimal sebenarnya, Kan gak mungkin kita ambil yang maksimal tapi meninggal, Akhirnya kita ambil jalur itu supaya harapan kami win-win, tidak ribut mempermasalahkan itu lagi, tapi rujukan kami tetap di undang-undang yang itu,” bebernya.

Terkait tawaran yang disampaikan Pemkab Berau pada musyawarah atau mediasi terakhir, terkait pembayaran pesangon n x 1,5, Arya Bima mengatakan itu belum diputuskan Manajemen HO, pihaknya juga menunggu, tapi Dia berharap tentu semua pinginnya yang baik. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel