Follow kami di google berita

Ganti Rugi Lahan Masyarakat Oleh PT.EPN, Camat Sambaliung : Sebagian Besar Masuk Kawasan HPL Transmigrasi

A-News.id, Berau – Permasalahan ganti rugi lahan yang berada di Kampung Sukan Tengah menjadi sorotan publik, Camat Sambaliung Nazaruddin menanggapi hal tersebut, dikatakannya proses tuntutan warga sah-sah saja, namun disisi lain dari sistem pemerintahan tentu ada aturan main dalam rangka memfasilitasi pembebasan lahan.

Menurut informasi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten, bahwa lahan yang saat ini masuk konsesi perusahaan PT.EPN sebagian besarnya masuk kedalam kawasal HPL sehingga ranahnya menjadi kewenangan transmigrasi.

“Berhubung ini kewenangan transmigrasi tentu apa yang menjadi niat ataupun keinginan masyarakat kita harus urus dulu tidak bisa langsung, beda misalnya kalau HPL, tidak ada masalah karena ini statusnya HPL Transmigrasi maka kami belum dapat apa yang masyarakat inginkan karena masih ada kewenangan transmigrasi di dalamnya, sehingga kami belum dapat merealisasikan apa yang menjadi keinginan masyarakat misalnya pelepasan,” ujar Nazaruddin.

Sehingga menurut Nazaruddin masyarakat bisa saja menuntut perusahaan langsung, apakah bentuknya ganti rugi atau sekedar tali asih sesuai kesepakatan mereka, walaupun ada kecocokan antara masyarakat dengan perusahaan pihak kecamatan juga tidak dapat membuatkan surat pelepasan hak.

“Kalau mereka ada kesepakatan antara perusahaan dengan warga terjadi kecocokan, sesuai dengan aturan yang berlaku, kami tetap tidak dapat memfasilitasi untuk mengeluarkan surat, sesuai data yang kami dapat dari Badan Pertanahan Nasional. Kami juga tidak dapat ikut campur dalam permasalahan misalnya pinjam pakai, itu urusannya dengan kawasan HPL transmigrasi pusat jika mereka mendapat izin disana,” tegas Nazaruddin.

Nazaruddin meminta agar menunggu tahap mediasi perusahaan dengan masyarakat dan anggota DPRD Berau.

“Tunggu saja tahap mediasi perusahaan, kalau tidak salah sudah menghubungi dengan pak Peri Kombong informasinya, untuk berkomitmen datang menghadiri hearing bersama warga dan DPRD cuman kami belum tau persis waktunya,” jelasnya.

Camat Sambaliung juga siap memfasilitasi apabila agenda hearing dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sambaliung.

“Agenda hearing kami fasilitasi tidak masalah, pinjam tempat aula di SMAN 4 karena kantor camat yang baru belum jadi, warga juga pernah datang kami faslitiasi, tapi waktu itu belum kita ketahui bahwa lahan ini HPL transmigrasi, pada saat mau dieksekusi baru ketahuan, perusahaan ini sudah lama mengurus izinnya mungkin sekarang baru lengkap,” kata Nazaruddin.

“Kita kecamatan tidak ikut campur masalah harga ini, surat garapan yang mereka punya, kalau pelepasan bisa diganti rugi, syaratnya itu harus status kawasan itu bukan HPL transmigrasi, kami tidak mungkin melaksanakan hak pelepasan di atas tanah orang lain, tanpa izin dari yang bersangkutan hal ini dapat melanggar hukum,” katanya lagi.

Camat Sambaliung itu juga menambahkan, permasalahan hanya karena kawasan HPL transmigrasi sehingga perusahaan tidak mau mengganti rugi dan menginginkan semacam tali asih atau kompensasi.

“Kami maunya mereka diganti rugi dengan harga tinggi, tapi aturan mainnya seperti apa, tergantung perusahaannya, mau apa tidak dia, perusahaan juga tau itu HPL transmigrasi, jika memang dia sudah dapat konsesi inzinnya pemerintah, misalnya perusahaan menggarap disana, terus transmigrasi keberatan, ya urusannya dia antara perusahaan dan transmigrasi,” tambahnya.

Menurutnya, sempat ada kesepakatan di harga Rp 3.500, pihak kecamatan pun membuatkan surat dengan BPN atas dasar bahwa ada lahan warga yang mau diperjualbelikan sehingga dapat memastikan lahan yang ingin diperjualbelikan aman atau tidak.

“Kami buatkan surat dengan BPN, maka kami selaku pemerintah kecamatan memastikan bahwa lahan ini aman atau tidak adanya hak orang lain di dalam sini. Maksudnya buat nanya status lahan gitu, setelah keluar jawabannya, ternyata sebagian besar lahan disana kawasan transmirasi, ada sedikit HPL tapi tidak banyak, ” tutupnya. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel