Follow kami di google berita

Pengelolaan Limbah B3 Diperketat, Pemilik Usaha Diminta Penuhi Izin Lingkungan

A-news.id, Tanjung Redeb — Masih belum maksimalnya pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3) oleh perusahaan, menjadi fokus bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Sasaran pemetaan wilayah sosialisasi dampak limbah B3 juga telah ada, yakni titik awal daerah pesisir selatan Berau.

“Pertama dari kecamatan Biduk-Biduk, Batu Putih, Talisayan, Biatan, Tabalar, Kelay, Segah, Maratua dan Derawan. Tapi nanti akan dilakukan merata ke seluruh 13 kecamatan,” ujar Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Kabupaten Berau, M Reza Pahlevi.

Untuk kecamatan terdekat seperti Sambaliung, Tanjung Redeb dan Gunung Tabur, sejak awal bulan Desember lalu telah mendapatkan sosialisasi dampak adanya limbah B3 dari DLHK.

“Saat sosialisasi dampak limbah B3 di Pulau Derawan, kami lebih memfokuskan pada penanganan sampah secara spesifik, karena disana hanya ada 1 bengkel yang beroperasi. Sedangkan limbah B3 lainnya berasal dari kegiatan PLN,” imbuhnya.

Sampah spesifik, dikatakannya berpotensi menjadi limbah B3. Misalnya untuk sampah dari kegiatan rumah tangga, baterai bekas, jam dan handphone rusak.

“Kalau untuk kecamatan lainnya, ada kami temukan limbah B3 dari aktivitas bengkel dan perkebunan sawit,” bebernya.

Dengan adanya aktivitas yang menghasilkan limbah B3 ini, maka pemilik usaha diwajibkan memiliki berkas lengkap terkait izin administrasi dan izin usaha kecil. Dimana izin itu harus dilaporkan berkala ke DPMPTSP. Sedangkan untuk izin usaha lingkungan, maka mereka harus memiliki berkas Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). (Amel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel